Jakarta, disinfecting2u.com – Mantan terpidana “Kasus Kopi Sianida” yang bertujuan membunuh Wayan Mirna Salehin, Jessica Kumala Wangsu mengajukan peninjauan kembali (PK) Permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum Jessica Wangsu, Otto Hasibwan di Jakarta Pusat. . Pengadilan Negeri, Rabu (9/10/2024).
“Saya dan tim Jessica datang ke PN Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang diberikan kepada Jessica,” kata Otto.
Menurut Otto, keputusan perpindahan PK sudah dipertimbangkan matang-matang.
Selain itu, Jessica saat ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman lebih dari 8 tahun penjara.
“Kami sempat berdiskusi panjang lebar apakah akan mengirimkan PK atau tidak. Berhari-hari, padahal persiapannya sudah lama, Jessica bilang saya tidak melakukannya,” kata Otto.
Hingga saat ini, Jessica tetap bersikukuh bahwa dia tidak pernah merasa Wayan membunuh Myrna, kata Otto.
Nah untuk saat ini Jessica akan terus berusaha mengembalikan nama baiknya bersama PK.
“Dia belum minta PK, tentu keluar (gratis), tapi nama baik, jabatan, dan martabatnya harus dijaga. Itu kata Jessica, sekecil apa pun lubangnya, saya harus bekerja. Kata Otto: Saya belum pernah melakukan ini.
Otto mengatakan kelompoknya mengajukan perkara baru karena kesalahan hakim yang mendengarkan pembunuhan Myrna.
Namun Otto tak merinci lebih lanjut soal bukti baru tersebut.
Sementara itu, Jessica Kumala Wangsu dibebaskan dari Lapas Wanita Kelas II-A Pondok Bambo, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).
Seorang wanita yang dihukum karena membunuh Mirna Salehin, sahabatnya, telah diampuni. Mirna hanya menjalani hukuman 8,5 tahun dari 20 tahun hukuman hakim.
Meski tak lagi dipenjara, tim kuasa hukum Jessica berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Hal itu diungkapkan pengacara Jessica, Otto Hasibwan.
Katanya, keputusan hakim memutus Jessica bersalah. Dia berkata: Sebagai seorang pengacara, saya harus menghormati keputusan ini.
Namun bukan berarti ia menerima kebenaran putusan hakim karena ada beberapa kasus yang dianggapnya aneh. Misalnya, hakim menyebut Mirna meninggal karena keracunan sianida. Bahkan, tak ada proses otopsi, Otto mengaku timnya sudah mengajukan PK dan hasilnya ditolak. Namun, hukum memberikan Jessica hak untuk mengajukan PK, dan dia bersikeras, “Saya rasa saya harus mengajukan PK.” Karena Otto yakin Jessica bukanlah pembunuh Myrna. “Bayangkan seseorang telah dihukum lebih dari delapan tahun, padahal menurut saya bukan dia yang membunuh. “Untuk itu kita tidak bisa berhenti,” lanjut tanggapan Jaksa Agung terhadap PK Jessica Komala Wangsu. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima rencana Jessica mengajukan PK atas kasus pasca pembebasan bersyaratnya dan melanjutkannya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapospenkom) Harley Sirgar. Pada Senin (19/8/2024), hal itu dijelaskan pada ayat (1) Pasal 263 Hukum Acara Pidana (KHAP) di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, terserah kepada tergugat untuk menggunakan haknya atau tidak). Apakah akan mengirimkan PK atau tidak,” jelas Harley. Harley melanjutkan, Kejaksaan akan mengkaji PK yang dikirimkan Jessica jika yang bersangkutan melakukannya. Jika ada bukti baru, timnya tidak takut. -PK, untuk Misalnya apakah memang ada alat bukti yang baru (novum) atau apakah memang ada kekeliruan atau kekhilafan yang dilakukan hakim.” (rpi/lgn)