disinfecting2u.com – Ustaz Abdul Somad menjelaskan nikah siri dari sudut pandang Islam.
Ustaz Abdul Somad memahami masih banyak masyarakat yang memilih nikah siri karena dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, nikah siri biasanya didasari oleh faktor ekonomi, kurangnya usia, dan penghindaran zina.
Tidak hanya itu, beberapa alasan orang melakukan nikah siri adalah karena hukum agama, perkawinan orang tua dan lain sebagainya.
Namun Ustaz Abdul Somad menegaskan, nikah siri bisa saja tidak sah, meski dari sudut pandang agama Islam diperbolehkan.
Gambar pernikahan siri. (Pendahuluan) Perbuatan apa yang membatalkan perkawinan siri?
Dikutip disinfecting2u.com dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Rabu (10/2/2024), penceramah asal Sumatera itu angkat bicara soal nikah siri.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, nikah siri dapat menimbulkan keuntungan dan kerugian dalam urusan rumah tangga.
Ia mengatakan, tidak semua pasangan suami istri mendapatkan status hukumnya karena pernikahan siri.
Hal ini mengacu pada masyarakat yang sering menganggap nikah siri itu sangat buruk dan bisa menimbulkan pandangan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia mengatakan, nikah siri tetap sah dalam Islam jika memenuhi rukun dan syarat sesuai aturan agama.
Hal ini didukungnya ketika ada pasangan yang ingin melangsungkan nikah siri meski harus menikah secara resmi agar tercipta keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah.
Di sisi lain, dosen asal Sumatera ini menegaskan, pernikahan siri yang tidak sesuai syarat Islam bisa berujung pada dosa.
Ia menjelaskan, dosa karena nikah siri tidak sah dan biasanya hanya dianggap memenuhi keinginan sementara.
“Hukum nikah siri yang tidak sah adalah kalian berdua berada di kamar hotel. Saya akan menikahimu dan membayar tunai Rs 50.000 pada jam 5 sore,” kata Ustaz Abdul Samad.
Selain itu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan, ada rukun-rukun dasar nikah siri yang harus diketahui keluarga kedua belah pihak.
Dikatakannya, wali, saksi untuk dua orang, mahar, ijab, dan kabul merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam nikah siri.
Meski demikian, ia berpesan agar perempuan tidak memutuskan secara langsung pernikahan siri.
Hal ini ia sampaikan agar perempuan tidak kesulitan mendapatkan akta kelahiran.
Menurutnya, pengurusan akta kelahiran anak sulit dilakukan karena legalitas perkawinan orang tua turut berperan jika mengacu pada hukum negara.
(Harapan)