Mesin Pencetak Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar dan 15 Tersangka Diamankan

Gowa, disinfecting2u.com – Polres Gowa tengah mengusut kasus uang palsu yang dilaporkan pada awal Desember 2024. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan melibatkan banyak pihak.

Kompol Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan, penyidik ​​Polres Gowa kini telah menangkap 15 tersangka terkait kasus tersebut. Tercatat ada sembilan yang lari, lima lari dari Mamuju, dan satu lari dari Wajo. 

Tn. Reonald Simanjuntak, dalam paparan pers yang ditangkapnya, Senin (16/12/2024), “Kemungkinan masih ada tersangka lain, jadi kami mohon kesabarannya karena sedang berkembang. Kami sedang menangani kasus ini,” kata Mr. Ronald Simanjuntak. menampilkan pers yang ditangkapnya, Senin (16/12/2024).

Tn. Reonald, salah satu barang bukti yang disita Polres Gowa selama ini adalah 100 spesies.

“Barang bukti yang terekam selama pengembangan ada 100 jenis, salah satunya yang kita lihat sekarang adalah pers yang diambil dari kampus,” ujarnya.

“Yang kami temukan dalam penyelidikan ini adalah mesin uang palsu dan masih terus berjalan,” lanjutnya.

Lanjutnya, pemaparan kasus ini terlaksana berkat kerja sama banyak pihak, yakni panitia gabungan yang melakukan penyelidikan dengan menggunakan teknologi penelitian ilmiah. 

“Dalam pelaporan ini, Polres Gowa turut serta beberapa pihak seperti Laboratorium Forensik (Labfor), Bank Indonesia, BRI, BNI, dan bantuan Universitas di Gowa,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tabes Makassar ini juga menjelaskan, keterlibatan pihak universitas dalam menyelesaikan kasus ini sangat penting, karena ditemukan beberapa barang bukti di kampus. 

“Kami mendapat dukungan dari Rektor Universitas yang mendukung upaya kami untuk membuka kasus ini sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

AKBP Reonald Simanjuntak melaporkan, Pelaporan kasus peredaran dan produksi uang logam palsu ini bermula dari penyidikan yang bermula dari ditemukannya uang logam palsu yang dijual seharga Rp 500.000 dengan pengeluaran tunai terakhir. 

Setelah itu, melalui penyelidikan dan penyelidikan ekstensif, ditemukan 4.467 dokumen palsu yang menelan biaya 100.000 dolar AS.

“Kalau dirupiahkan, diperoleh Rp 446.700.000 di kampus,” jelasnya.

Polres Gowa memastikan penyelidikan akan terus berlanjut dan akan segera memberikan lebih banyak informasi kepada publik, dengan kemungkinan dakwaan lebih lanjut. 

“Kami sudah menerapkan asas praduga tak bersalah, dan sekarang kami mengumpulkan semua bukti yang ada.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak pun menjelaskan, laporan kasus ini bermula di Polsek Pallangga.

Dikatakannya, peringkat pertama ada di Desa Palanga yakni 500.000 ribu kip.

Polisi telah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyebaran uang palsu dan mendukung upaya pembukaan kasus ini (Itg/frd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top