Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman menyerukan perubahan paradigma memandang MKM, salah satunya dengan mengubah istilah UMKM menjadi pengusaha UMKM.
Saat PM Permodalan Nasional Madani (PNM) mengunjungi Kantor Cabang Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/11), Maman mengatakan ucapan para pelaku berkonotasi negatif terhadap UMKM dan UMKM sepertinya hanya relevan. jangan aktif mengelola bisnis seperti penjahat.
Faktanya, tidak ada perbedaan aktivitas yang dilakukan pengusaha UMKM dan pengusaha besar.
Bedanya yang satu pengusaha di sektor ultra mikro dan yang satu lagi pengusaha besar. Yang membedakan hanyalah besaran usaha dan kegiatan yang mereka lakukan. konteks sistem atau pola, dan cara berbisnis, semuanya disampaikan Maman Antara dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Untuk mendukung perubahan paradigma tersebut, Maman mengajak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi pionir dalam mengubah cara pandang UMKM.
Salah satunya dengan menginstruksikan seluruh Account Officer (AO) PNM untuk mulai menggunakan istilah pengusaha UMKM dalam komunikasinya dengan pelanggan.
AO PNM mempunyai tugas antara lain mensosialisasikan program Mekaar kepada calon klien.
Mereka juga ditugaskan untuk menyaring calon klien, mengadakan pertemuan kelompok mingguan untuk mendukung klien, dan menyiapkan alokasi dan pembayaran untuk modal ventura kelompok.
“Sebut saja mereka pengusaha UMKM. Pengusaha sektor ultra mikro, pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar. Saya ingin mengubah pola pikir saudara-saudaraku,” ujarnya.
Ia akan segera mendesak Direktur Utama PNM Arif Mulyadi untuk membuat surat edaran agar nama pelaku diubah menjadi instruksi sebagai pengusaha UMKM.
Menteri Maman menekankan pentingnya dukungan intensif terhadap pengusaha UMKM selain perubahan kondisi.
Melalui program Mekaar, PNM diharapkan dapat memberikan dukungan menyeluruh mulai dari akses permodalan hingga peningkatan kapasitas usaha.
Menurut Menteri Maman, saat ini terdapat sekitar 65 juta pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pihaknya akan terus berupaya agar angka 65 juta tersebut tidak bertambah, namun menghimbau kepada 65 juta pengusaha UMKM untuk menaikkan level usahanya (semut/tebu).