Menteri Lingkungan Hidup Dukung Pertamina Hulu Rokan Percepat Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi di WP Rokan

Jakarta, disinfecting2u.com – Remediasi VK (Kawasan Bisnis) Rokan Potamina Hulu Rokan terhadap lahan terkontaminasi minyak mendapat dukungan pemerintah. Unit Pertamina ini diserahi tugas pemerintah untuk mempercepat reklamasi lahan yang belum diselesaikan oleh mantan operator Chevron.

Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofik Sultan Syarif Hasim di Kawasan Lindung Taman Hutan Raya (SSH) (Tahura) di Kawasan Siak, Riau, Minggu (24 November 2024). ).

“Secara teknis itu tanggung jawab Chevron, tapi secara hukum dikenal dengan prinsip ‘Polluter Pays’, sehingga Rokan (Chevron) berdasarkan perhitungan ahli mengirimkan uang ke Pemerintah,” kata Menteri Hanif Paisol, Minggu.

Menurutnya, pemulihan ini bisa dilakukan dengan cepat dan ringkas. Ia pun meminta jajarannya fokus menyelesaikan restorasi ini pada tahun 2026. Sebuah pendekatan terhadap pemulihan, khususnya di bidang yang berhubungan dengan masyarakat.

“Jangan sampai perusahaan berkonflik dengan masyarakat. Kami (Pemerintah) yang mengurus. Pemprov menengahi masyarakat. Karena itu tugas Pemerintah. Mereka (PHR) yang harus melakukannya,” ujarnya. ditambahkan.

Executive Vice President (EVP) PHR André Vijanarco bersama Menteri Lingkungan Hidup mengatakan keselamatan dan keamanan masyarakat dan lingkungan di wilayah operasional adalah hal yang paling penting.

“PHR mendapat tugas dari Pemerintah melalui SKK Migas untuk melakukan remediasi lahan tercemar minyak di VK Rokan yang belum diselesaikan oleh operator sebelumnya. PHR terus bekerja keras untuk mempercepat remediasi lahan tersebut,” kata Andre.

Menurut aturan

Andre menjelaskan, rangkaian tindakan restorasi ini tidak hanya mencakup pembersihan fisik, tetapi juga seluruh tahapan tindakan perencanaan, meliputi pengumpulan data dan informasi, pendefinisian, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan Rencana Pemulihan Fungsi Ekologis (RPFLH).

Seluruh pekerjaan restorasi dilakukan oleh PHR di bawah pengawasan dan koordinasi SKK Migas dan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup. Pekerjaan restorasi lingkungan di SDH Minas akan dilaksanakan oleh PHR bersama mitra kerja dalam jadwal RPFLH yang sama.

Hingga saat ini, PHR telah menyelesaikan remediasi lahan di 8 lokasi dan terus mengupayakan pendekatan teknologi yang efektif dan efisien seperti bioremediasi in-situ dan ex-situ, serta metode lain yang disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, Ivan Fadlun Azmi Kapokya K3L SKK Migas mengatakan, pekerjaan rehabilitasi dilakukan sesuai perintah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuan dan sifat pekerjaan ini tentunya memiliki tingkat efisiensi dan efektivitas yang harus diutamakan dengan perlindungan lingkungan sebagai pertimbangan utama.

“Percepatan pekerjaan akan dilakukan sesuai pedoman dan kondisi di lapangan untuk mencapai keberhasilan rehabilitasi lahan sesuai pedoman Pemerintah,” tambahnya. (hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top