Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Hukum Pak Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Jakarta tetap menjadi ibu kota meski Indonesia sudah punya (IKN).
Subratman menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota. Oleh karena itu, Anda menegaskan bahwa istilah Jakarta tetap menjadi Daerah Ibu Kota atau DKI dan belum diubah menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKJ).
“Karena dalam Pasal 70 kalau saya tidak salah ingat, UU DKJ mengatur bahwa undang-undang tersebut berlaku sejak ditandatanganinya Perpres tentang pemindahan ibu kota,” ujarnya di Gedung DPR Senayan, Senin (18/8). .
Oleh karena itu, selama Perpres belum ditandatangani, berarti ibu kota Negara Republik Indonesia adalah DKI Jakarta. Itu Jakarta, lanjutnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Canavian mengatakan pemindahan ibu kota harus menunggu tanda tangan presiden, lapor Subratman
Katanya, “Jadi, kapan Perpres akan dikeluarkan, terserah Pak Prabowo, dan kalau sudah siap, Perpres itu akan membuat Keputusan Pemindahan Ibu Kota.”
Namun, dia belum bisa memastikan kapan perintah Presiden itu diblokir. Sebab, Presiden sendiri masih menunggu infrastruktur IKN siap
“Iya, yang kami dengar dari beberapa pernyataan dan penjelasan beliau, beliau ingin agar yudikatif, eksekutif, dan legislatif juga ada. Makanya waktu hampir habis,” ujarnya. (Ah)