Yogyakarta, disinfecting2u.com – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di kota Yogyakarta menjadi korban serangan air keras di hari pertama Natal 2024 inisial N.
Seorang warga Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), diasamkan berinisial S, warga Kuningan, Jawa Barat.
Ia tega melakukannya karena diminta oleh B, seorang mahasiswa pascasarjana PTS asal kota Yogyakarta dan mantan pacar korban yang berasal dari Kalimantan Barat.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satria MP mengatakan, B dan N awalnya berpacaran sejak 2021.
Mereka kemudian berpisah pada Agustus 2024. Kemudian orang tersebut tidak terima dengan keputusan menjadi korban. Makanya, sejak putus, B berusaha datang ke kos korban di Gandakusuman, Kecamatan Bakira, untuk kembali bersama. Namun korban tetap tidak mau.
“Pada akhirnya, ada ancaman dari pria tersebut kepada korban. Intinya kalau tidak bisa bersatu, kalau ini berantakan maka semuanya akan berantakan,” kata Probo kepada wartawan, Kamis (26/12/2024). 26/12/2024) Kemudian pada tanggal 12 Desember 2024 Mantan pacar korban menulis di akun Facebooknya bahwa dia membutuhkan orang yang mau melakukan sesuatu. Beberapa jam kemudian, penjahat S. yang saat itu belum dikenalnya membalas. Dari Facebook, mereka terus berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.
Saat itu B berpura-pura menjadi perempuan bernama Senlung. Seolah suaminya mengkhianatinya, karena sang aktor menerimanya. Dalam pesannya tertanggal 12 Desember, disepakati untuk melukai badan pelaku, yakni korban N.
Pelaku S kemudian meminta uang sebesar R7 juta dan B, mantan pacar korban, mengiyakan. Pembayaran akan dilakukan setelah selesai. Namun, sebelum dieksekusi, pelaku meminta uang cepat.
“Uang yang diterima dibungkus plastik dan disimpan di suatu tempat, kemudian S mengambilnya sebanyak 6 kali senilai Rp 1,6 juta, termasuk untuk membeli air sadah dan jaket gojack untuk S,” kata Proba.
Ringkasan: 24 Desember 2024. Sekitar pukul 15.00 WIB, B menghubungi S melalui WhatsApp dan mengatakan bahwa korban sudah berada di kos dan bersiap berangkat ke gereja pada pukul 19.00 WIB.
“Dan memang benar pelaku S datang ke sana (ke kos korban) pada pukul 18.30 WIB. Sesampainya di depan pintu kos korban, karena pintunya terbuka sedikit dan baru selesai mandi hanya menggunakan handuk, pelaku S langsung memukul bagian muka korban dan seluruh badannya disiram air dengan kekerasan.’ Saat itu pelaku belum diketahui identitasnya karena saat datang ia mengendarai sepeda motor dengan mengenakan jaket dan masker.
Warga sekitar pun turut membantu korban. Setelah itu, polisi mendatangi kos korban dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya adalah penjahat B. yang merupakan mantan pacar korban. Pelaku B awalnya tidak mengakui kejahatannya.
Usai penggeledahan, polisi menemukan ponsel yang ditinggalkan pelaku B di gudang kostnya, dan juga ditemukan percakapan antara dirinya dengan pelaku C selaku eksekutor. “Meski sulit menemukan eksekutor, tim kami 6 jam. dan Resmob berhasil mengamankan S. Keduanya kini berhasil ditangkap dan ditahan,” kata Probo.
Sementara korban masih dirawat di unit perawatan intensif. sergit.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 355 atau Pasal 354 bagian 2 atau Pasal 353 bagian 2 atau Pasal 351 bagian 2 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (scp/buz)