Menkop Budi Arie Ingin 20 Persen Penduduk Tergabung dalam Koperasi, Faktanya Saat Ini…

Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Ketenagakerjaan Budi Arie Setiadi mengatakan 20 persen penduduk Indonesia harus menjadi anggota serikat pekerja.

Jumlah tersebut setara dengan 60 juta orang dari total 300 juta jiwa. Di satu sisi, Budi Arie tidak memungkiri anggota koperasi terus berkurang.

Ia menambahkan, kurang dari 10 persen warga Indonesia yang berpartisipasi dalam kegiatan koperasi.

“Di Indonesia yang jumlah penduduknya kurang lebih 300 juta jiwa, anggota koperasi kurang lebih 10 persen,” ujarnya, dilansir Antara, Jumat (8/11/2024).

Ia membandingkan negara-negara besar yang katanya anggota koperasi yang jumlah penduduknya lebih dari 50 persen.

“Koperasi telah menjadi tulang punggung perekonomian di negara-negara berkembang seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa yang anggotanya lebih dari 50 persen penduduknya,” ujarnya.

Menurutnya, semakin banyak anggota maka semakin besar pula kemampuan untuk bekerja sama mengembangkan usahanya.

Lalu bagaimana strategi peningkatan keanggotaan koperasi?

Ia mengamini perkembangan usaha patungan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir semakin gencar.

Statusnya terancam menurun karena beberapa kasus salah urus. 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya akan bekerja keras untuk mencapai perbaikan menyeluruh di bidang koperasi.

Budi Arie mengatakan, salah satu indikator keberhasilan kelompok adalah jumlah anggota. 

Gugus tugas yang mempunyai kekuatan tinggi namun keanggotaannya rendah harus dievaluasi kembali.

Sebagai bentuk komitmen untuk menghidupkan kembali kemitraan, beliau menginisiasi pertemuan bulanan dengan para pemangku kepentingan untuk membahas hambatan kemitraan dan mencari solusi bersama.

Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan perundingan RUU Unifikasi menjadi undang-undang. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah ketinggalan zaman seiring dengan perkembangan zaman, terutama dalam konteks digitalisasi.

“Undang-undang Majelis yang baru harus diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top