Jakarta, disinfecting2u.com – Produk terbaru Apple, iPhone 16, saat ini dilarang dijual di Indonesia. Pasalnya, perusahaan smartphone tersebut tidak melakukan perluasan TKDN dengan nilai investasi Rp 1,71 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal kapan penjualan iPhone 16 akhirnya akan dilakukan di Indonesia.
Ia mengumumkan akan melihat terlebih dahulu spesifikasi teknis di tingkat komponen dalam negeri untuk iPhone 16.
Kalau iPhone, kita lihat TKDNnya, kata Airlangga saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, Airlangga juga mengumumkan bahwa pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto akan terus mendukung persyaratan TKDN Apple. Selain itu, tim yang menjalankan ini juga akan menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi saat ini.
“Tentunya TKDN juga akan kami promosikan dan tim juga akan ditingkatkan seiring adanya perubahan. Nanti akan kami pantau,” kata Airlangga.
Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Ponsel, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Saat ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan Apple akan memperluas TKDN-nya. Proses ekspansi memerlukan investasi yang selisih Rp240 miliar dari Rp1,71 triliun.
Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi investasi Apple tercatat hanya Rp 1,48 triliun, relatif kecil dibandingkan produk yang mereka bawa ke Indonesia dari hubungan Apple dengan pemerintah, yaitu Rp1,71 triliun,” kata Agus pada Rakernas P3DN yang digelar di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Agus dengan tegas menyatakan jika Apple memenuhi komitmennya, pihaknya akan mengizinkan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
“Jika mereka memenuhi komitmen tersebut, kami akan mengizinkan mereka menjual iPhone 16,” tutupnya. (nsp)