TvOnenevs.com – Sungguh disayangkan, kini fenomena hamil di luar nikah sedang marak dan sudah tak asing lagi jika seorang pria menikahi wanita hamil untuk menyembunyikan rasa malunya di masyarakat.
Tentu saja wanita yang hamil pertama kali masih menjadi hal yang tabu dan menjadi wabah di masyarakat, khususnya di Indonesia.
Sebab ini menandakan kemaksiatan karena godaan setan dan termasuk dalam perbuatan zina.
Fenomena ini bisa menjadi pengingat untuk selalu menjaga diri, keluarga, dan keturunan Anda dari perbuatan maksiat yang mengandung dosa zina.
Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam jika seorang laki-laki mengawini perempuan yang sedang hamil terlebih dahulu?
Dalam sebuah penelitian, Ustaz Khalid Basalamah mengungkap hukum bagi seorang pria jika pertama kali menikah dengan wanita hamil.
Bagaimana penjelasan Ustaz Khalid Basalamah terkait hal tersebut? Periksa informasi berikut.
Berdasarkan pemberitaan tvOnenevs.com dari tayangan saluran YouTube Islampedia88, Ustaz Khalid Basalamah mengaku mencari informasi dari Ulama Saudi.
“Saya pernah bertanya kepada syekh Saudi tentang hal itu dan meminta mereka membacakan buku untuk saya,” kata Ustaz Khalid Basalamah di acara YouTube Islampedia88.
Ustaz Khalid Basalamah. (Inst.)
Menurut Ustaz Khalid Basalmah, sebaiknya bertanya kepada para syekh, karena fenomena tersebut sering terjadi di masyarakat.
“Kalau di Indonesia, ini jadi senjata. Kalau ada yang sayang perempuan, tapi orangtuanya tidak merestui, hamil dulu,” ujarnya.
“Sengaja menimbulkan ketidakbahagiaan dalam menikah,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Ustaz Khalid Basalamah akhirnya mendapat penjelasan dari Ulama Saudi.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, ada dua pendapat pokok ulama mengenai pernikahan pertama dengan ibu hamil.
Tesis pertama mengatakan bahwa perkawinan itu sah.
“Bahkan ada pendapat, sebagian mazhab mengatakan pernikahan itu sah, dan hal ini didukung oleh beberapa ulama fiqih,” jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Kalau tidak salah ini yang disebut mazhab Imam Maliki dan Syafi’i, lanjutnya.
Kemudian Ustaz Khalid Basalamah menambahkan, jika benar dia adalah ayah kandungnya, maka sah menikahi wanita yang sudah hamil.
Namun, anak tersebut tidak akan berhubungan dengan ayahnya di kemudian hari.
“Jika anda sudah menikah dan memiliki sperma, maka pernikahan tersebut sah, namun tetap saja anak yang lahir dari hasil perzinahan tidak dianggap sebagai pemilik sperma, meskipun pernikahan tersebut sah,” jelasnya.
Sedangkan pendapat lain didukung oleh Ustaz Khalid Basalamah.
“Ada pendapat lain, saya pribadi cenderung berbeda, nikahnya tidak sah,” tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Mengapa Nabi SAW melarang perempuan hamil untuk menikah, lanjutnya.
Oleh karena itu, menurut pendapat kedua ini, tidak boleh menikahi wanita hamil.
“Kalau begitu, pendapat ulama di sini mengatakan bahwa seorang wanita hamil tidak boleh menikah sampai dia melahirkan, dan salah satu dari kalian tidak boleh menitipkan benihnya melalui saudaranya,” jelas Ustaz Khalid Basalamah.
“Jika perempuan tersebut sudah hamil, maka laki-laki lain tidak boleh datang dan mengawini benih baru,” lanjutnya.
Dari sinilah, menurutnya, muncul hikmah masa ida selama 3 kali haid seperti membersihkan rahim dari sisa sperma mantan suaminya.
Jadi pendapat kedua bilang tidak boleh, itu janin, kata Ustaz Khalid Basalamah.
“Kalau begitu biarkan dia lahir, bersih setelah masa nifas, dan menikah,” lanjutnya.
Jika Anda sudah menikah, Anda harus menikah lagi dan bertobat.
“Boleh pilih salah satu, tapi saya pribadi lebih suka pendapat yang lain,” ucapnya. (jauh/km)