Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Perhubungan (Menhab) Budi Karya Sumadi kembali menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap Truk Oversized dan Overloaded (ODOL).
Ia menilai truk ODOL tidak hanya mengancam keselamatan jalan raya, tetapi juga merusak infrastruktur yang ada.
Untuk menjaga stabilitas lalu lintas dan menjaga jalan, pemerintah akan meningkatkan tindakan terhadap truk yang melanggar undang-undang ini.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan di Jakarta, Selasa (1/10/2024) saat konferensi pers mengenai kegiatan sektor transportasi selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Kami dan Kementerian PUPR sudah sepakat bahwa ke depan bukan saya tidak mampu, tapi harus diambil tindakan tegas terhadap ODOL, karena yang melebihi standar harus dikenakan tindakan disipliner,” kata Menteri. Mengangkut. .
Menhub juga mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap fenomena truk yang mengangkut barang melewati batas yang ditentukan.
“Bukan hanya bapak saja yang kesal dengan ODOL (truk), saya juga kesal,” ujarnya.
Sejak menjabat Menteri Perhubungan pada 2016, Budi Karya berulang kali menekankan pentingnya penindakan terhadap truk ODOL.
Namun penerapan kebijakan ini seringkali tertunda karena masalah efisiensi logistik, dimana perusahaan transportasi berpendapat bahwa penambahan truk akan meningkatkan biaya operasional mereka.
Budi menambahkan, sejak tahun 2019 para pemimpin dunia usaha diwajibkan mematuhi undang-undang, namun sejauh ini mereka terus meminta penundaan.
“Sejak saya berkuasa tahun 2019, mereka janji akan patuhi aturan di tahun 2019, tapi mereka minta saya mundur sebelum tahun 2019, mereka minta saya mundur sampai kemarin 2022, mereka minta saya (lagi),” jelasnya. .
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah bermitra dengan Kementerian PUPR untuk memastikan peraturan terkait ODOL dapat ditegakkan secara lebih efektif.
Meski masih banyak pelaku usaha yang berupaya menunda tindakan, pemerintah berkomitmen menjaga keselamatan jalan raya dan mengurangi kerusakan infrastruktur akibat truk-truk besar.
Sebab, biaya angkut akan meningkat, karena jumlah truk akan banyak, dia (operator angkutan) tidak memperhitungkan akan banyak jalan yang rusak, tambah Menhub.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menindak pengemudi truk yang melanggar hukum.
Risyapuddin Nursin, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan penegakan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, khususnya dalam urusan pengangkutan barang.
“Kami melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan truk yang melanggar,” jelas Risyapuddin.
Manajemen akan menargetkan pengiriman yang melanggar kondisi operasi dari sudut pandang administratif dan teknis. Pelanggaran-pelanggaran tersebut seringkali menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengangkutan barang.
Sejak tahun 2023, penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL truk terus dilakukan secara konsisten di seluruh Unit Penindakan Skala Kendaraan (UPPKB). Diharapkan dengan pengelolaan yang komprehensif ini, operator dan pemilik produk serta pengemudi lebih disiplin.
Selanjutnya, pemerintah akan mendorong ekspor barang agar sesuai dengan peraturan yang ada dan bebas ODOL.
Dengan langkah efektif yang dilakukan pemerintah, diharapkan truk ODOL dapat segera dikelola demi keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan. Kesadaran akan peraturan ini kepada semua pihak terkait diperlukan untuk menjaga jalan-jalan di Indonesia tetap aman dan berfungsi untuk jangka waktu yang lebih lama. (judul/rpi)