Jombang, disinfecting2u.com – Sumbangan dana kampanye untuk dua pasangan calon (Paslon) yang maju pada pemilihan Ketua Desa (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 telah resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan statistik KPU Jombang, ada dua pasangan calon, antara lain Mundjida Wahab-Sumramba (MuRah) dan H. Warsubi – K. Salmoniddin Yazid atau Gus Salmon (Warsawa) benar-benar berbeda, yakni dari segi uang dan kekayaan. Jumlahnya pun bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupee.
Nampaknya kedua paslon sudah menyerahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Jombang dari pasangan Seri #1 (MuRah) dan Seri #2 (WarSa).
Berdasarkan laporan, calon KPU menerima sumbangan sebesar Rs 1 crore, sedangkan 2 calon berhasil mengumpulkan dana miliaran rupee.
Dari laporan yang diterbitkan KPU, calon Mundjida Wahab-Sumrambah melaporkan sumbangan kampanye senilai Rp662.240.000. Rinciannya, sumbangan pribadi calon mencapai Rp332.240.000, sedangkan parpol memberikan Rp330.000.000.
Selain itu, Paslon Warsubi-Gus Salman dikabarkan menerima dana kampanye paling besar yakni sebesar Rp 2.763.650.000. Sumbangan terbanyak berasal dari dana pribadi calon sebesar Rp2.700.500.000 dan sumbangan perorangan sebesar Rp63.150.000.
Laporan dana kampanye yang disampaikan kedua pasangan calon diatur dan diumumkan sesuai dengan peraturan KPU.
Ketua KPU Jombang Ahmed Udi Masjkur melalui bagian teknis pelaksanaan Nuriadi menjelaskan, dana kampanye tidak seluruhnya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga termasuk barang-barang yang telah diubah menjadi Rp.
Misalnya, pasangan calon 1 melaporkan dari total sumbangan Rp 662.240.000,- hanya berupa uang tunai sebesar 2 juta dolar, sisanya berupa barang. Sedangkan paslon Warsobi-Gus Salman mendapat uang sebesar Rp 2.700.500.000 dan natura sebesar Rp 63.150.000.
“Tidak semua sumbangan dana kampanye berbentuk uang tunai. Ada pula yang berupa barang seharga Rs. Kedua pasangan calon sudah melaporkan dana kampanyenya dan besarannya sebenarnya berbeda,” kata Nuriadi saat dikonfirmasi, Sabtu. (2/11).
Aturan sumbangan dana kampanye dari calon tidak membatasi jumlah sumbangan yang diberikan oleh pasangan calon. Namun, ada pembatasan donasi yang diprakarsai oleh pihak lain.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 yang membatasi sumbangan perorangan maksimal Rp75 juta dan sumbangan badan hukum swasta maksimal Rp750 juta.
“Yang dibatasi adalah sumbangan dari partai lain, bukan dari pasangan calon. Oleh karena itu, sumbangan perseorangan dibatasi sebesar Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta,” jelasnya.
Nuriadi memastikan laporan LPSDK kedua pasangan calon sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan diumumkan ke publik.
“Laporan ini sudah sesuai ketentuan dan disampaikan kepada publik,” tutupnya. (menangis / memangku)