Yogyakarta, disinfecting2u.com – Ibu berhuruf S (42) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan AR (39) dan HER (19). Kedua terduga pelaku adalah suami dan anak kandungnya.
Kekerasan tersebut terjadi pada perempuan asal Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Sabtu sore (16/11/2024) di Jalan Serang, Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Aksi kriminal ini dibenarkan Kabag Humas Polda DIY, AKP Sujarvo.
Benar, Bareskrim Polresta Yogyakarta berhasil mendeteksi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga pada Sabtu, 16 November sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Serang, Ngampilan, Kota Yogyakarta, ujarnya, Senin (18/11/2020). ).
Dijelaskannya, kronologisnya bermula saat pelaku tiba di rumah pelapor SAR (69) di Ngampilan, Yogyakarta dengan mengendarai sepeda motor matic berwarna hitam bernomor AB 4322 TR.
Di sana, penjahat A.R. Tiba-tiba ia memukul S yang merupakan istrinya dengan alat yang ia ambil dari tangannya. Selain itu, ia menjadikan korban S.A. (59), yang merupakan pamannya, terkena pukulan keras di bagian lengan dan leher.
Terkait kejadian tersebut, dua korban dilarikan ke RS PKU Yogyakarta untuk mendapat perawatan lebih lanjut. Kemudian pelapor selaku ibu korban S melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Yogyakarta.
Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim Polda DIY melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua terduga pelaku yang bersembunyi di rumah temannya di kawasan Triwidadi, Pajangan, Kabupaten Bantul.
Terduga pelaku AR dan HER beserta barang bukti mobil dan sepeda motor dibawa ke Polrestabes Yogyakarta untuk dilakukan penyidikan, kata Jarvo.
Selain itu, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan kedua tersangka dan kedua korban saat kejadian.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Polresta Yogyakarta untuk menghadapi tuntutan atas perbuatannya.
Kasus ini masih ditangani polisi, kata Jarvo. (scp/buzz)