Jakarta, disinfecting2u.com – Selebriti dan istri terdakwa Harvey Moise, Sandra Devi, saat menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tepikor) Jakarta, Senin (21/10/2024) mengungkap faktanya.
Ia mengaku tak pernah ikut campur dalam pembelian berbagai mobil mewah milik suaminya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 2015-2022 yang diajukan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dari hasil kasus korupsi NPWP yang disita. Termasuk membeli sejumlah mobil mewah “untuk beli mobil yang dibeli suami saya. Uangnya uangnya, entahlah,” kata Sandra Devi.
Namun salah satu mobil mewah suaminya, Mini Cooper yang disita penyidik, memiliki nomor plat unik berinisial Sandra, 883-SDW.
Selain Mini Cooper, ada juga sejumlah mobil mewah yang harus dijelaskan kepada Sandra dan Harvey, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung, misalnya Toyota Alphard Welfare, Rolls Royce, Porsche, bahkan Ferrari, sekaligus, Harvey Moyes mengakui apa yang telah dibelinya. Berbagai mobil mewah “Saya sudah beli,” kata Sandra Dewey yang kembali dihadirkan majelis hakim untuk membenarkan terdakwa TPPU dalam kasus korupsi pengelolaan barang dagangan terhadap Harvey Moyes. Ton PT. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tema Tahun 2015-2022.
Pada Kamis (10/10/2024), Sandra Devi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Timah yang antara lain melibatkan Harvey Moyes dari PT Refined Banca Tin (RBT) dan Suprata sebagai perpanjangan tangan. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT RBT selaku terdakwa Harvey Moyes bersama manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim didakwa menerima Rp 420 miliar, sedangkan Sparta menerima Rp 420 miliar 4,57 miliar dolar. Kasus yang merugikan pemerintah hingga Rp 300 triliun ini sama-sama dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mereka terima. Harvey membangun TPPU untuk keuntungan pribadinya dengan menggunakan sebagian kecil dari biaya US$500 hingga US$750 per ton untuk mengamankan peralatan pengolahan logam timah di empat smelter swasta.
Keempat institusi yang dimaksud adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Biaya keselamatan keempat lembaga tersebut ditampilkan sebagai biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) masing-masing perusahaan yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.
Uang yang diterima Harvey sebagian diberikan kepada Sparta untuk operasional perusahaan dan sebagian lagi digunakan Harvey untuk kepentingan pribadi.
Kepentingan pribadi tersebut antara lain membeli tanah, rumah mewah di berbagai lokasi, mobil mewah atas nama orang atau perusahaan lain, menyewa rumah di Australia, serta membeli 88 tas mewah dan 141 perhiasan untuk istri Harvey De dan Sparta diancam pidana sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 Tahun 1999 tentang penghapusan. Tipikor sebagaimana telah diubah sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ayat 1 KUHP (1) 1 dan Pasal 8 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2010, Pasal 3 atau 4.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moyes Harris Arthur mengatakan, Sandra Dewey akan membawa beberapa dokumen pendukung sebagai bukti bahwa Harvey Moyes terlibat dalam tuduhan pencucian uang (TPPU).
Insya Allah Senin ini kami akan kembali, kata Harris saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Sandra Devi diketahui kembali dipanggil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk memberikan bukti guna membantah tuduhan TPPU terhadap suaminya.
Tolong beri kami kesempatan dan nanti mereka akan menjelaskan tentang TPPU agar persidangan ini adil. Hal itu diungkapkan hakim ketua Ako Arianto saat pemeriksaan saksi di pengadilan tipikor, Kamis (17/10).
Oleh karena itu, Ketua berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey dalam kasus korupsi Ton segera selesai.
Selain Sandra Devi, majelis hakim juga meminta istri terdakwa Supratha, Angrini, kembali hadir dalam sidang pemeriksaan saksi.
Sandra dan Angrini bersaksi dalam persidangan Kamis (10/10) untuk memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Ketua MA menjelaskan, somasi Inggris tersebut dilakukan untuk keperluan tersebut karena Suprata diduga juga melakukan TPPU.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta kembali meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil artis Sandra Devi sebagai saksi kasus korupsi Pengelolaan Timah, bersama suaminya Harvey Moyes.
Kehadiran Sandra dinilai penting untuk menguatkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Harvey.
Hakim ketua, Ako Arinto, menegaskan kesaksian Sandra diperlukan untuk membuktikan dakwaan.
“Sebelum kita menemui saksi-saksinya, kami akan memanggil kembali Sandra Devi melalui jaksa penuntut umum untuk membuktikan TPPU-nya,” kata Ako, Kamis, “Itu sebagian buktinya, dan kami ingin sidang ini adil.” ).
Sandra Devi akan kembali hadir di pengadilan pada Senin (21/10) mendatang.
Selain itu, hakim juga meminta kehadiran istri terdakwa Suprata, Angrini, yang merupakan Direktur Utama PT Refined Banca Tin.
Hakim Ako menambahkan, “Kemarin saksinya banyak, jadi kurang fokus. Ini penting karena jaksa punya hak penyitaan dan terdakwa harus membuktikan sebaliknya tentang TPPU.
Dalam persidangan sebelumnya, Sandra Devi bersaksi dan mengklaim 88 tas mewah dan 141 perhiasan yang disita Kejaksaan Agung merupakan hasil pembuktian, bukan bagian dari kasus korupsi suaminya.
Kejaksaan Agung (Kijagong) pun memaparkan penilaian status tas mewah Sandra Devi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (Tipikor).
Hal ini menanggapi pernyataan Sandra dalam persidangan Kamis (10/10) yang menegaskan 88 tas mewah yang disita dalam kasus suaminya Harvey Moyes merupakan hasil konfirmasi atau pernyataan. Tidak ada belanja pribadi. .
“Sekarang sudah di persidangan. Setiap saksi berhak memberikan kesaksian, dan penilaian akhir ada di tangan juri.” kata Jaksa Agung Pinkham Harley Segar, Jumat (11/11). . 10/2024) di Jakarta.
Terkait status barang sitaan, Harley menjelaskan, keputusan akhir ada di tangan Jaksa Agung, namun selanjutnya akan ditentukan oleh pengadilan.
“Jika barang tersebut disita, ada arahannya agar disita oleh pemerintah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Harley menegaskan, keputusan akhir dapat dilihat pada putusan pengadilan.
Apabila barang itu dinyatakan sita maka akan diperjelas statusnya dengan kekuatan hukum tetap.
Sandra Dewey sendiri merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan barang timah di PT Tema periode 2015-2022.
Dalam dakwaan, suaminya, Harvey Moyes, diduga melakukan pencucian uang dengan cara mentransfer suap ke rekening Sandra untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian tas mewah.
Namun Sandra menegaskan, “Suami saya tidak pernah membelikan paket mewah dari saya karena saya sudah mendapatkannya melalui endorsement.”
Sandra mengaku menekuni bisnis endorsement sejak 2012, menggunakan namanya sebagai selebriti untuk mempromosikan berbagai merek tas mewah.
Selama 10 tahun, ia mampu mengoleksi lebih dari 88 tas hasil kolaborasi promosi, meski ada juga yang terjual karena sudah tidak terpakai (ant/lkf).