Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal

disinfecting2u.com – Perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat khususnya di bidang perkembangan teknologi secara langsung berhasil mempengaruhi aktivitas dan interaksi masyarakat Indonesia, dimana setiap bagian dari kehidupan bermasyarakat tidak dapat dipisahkan. Dengan bantuan teknologi. 

Tasya Aqeela Kailani dari Fakultas Ilmu Manajemen Universitas Indonesia salah satunya adalah berkembangnya teknologi finansial atau “FinTech” tentunya sebagai faktor pendukung seperti tingginya penggunaan Internet di Indonesia, serta menjelaskan . Kebijakan dan pedoman pemerintah untuk mendukung perkembangan ekonomi digital sebagai landasan kuat bagi pesatnya pertumbuhan di Indonesia. 

P2P lending atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online merupakan salah satu model bisnis yang dikembangkan oleh teknologi finansial yang menawarkan transaksi kredit dan pembiayaan digital, dan menjadi sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan pinjaman online berhasil menarik minat masyarakat Indonesia yang merasa terbebani dengan sulitnya mengakses layanan keuangan karena terbebani dengan persyaratan administrasi formal yang mengharuskannya melalui proses yang panjang dan berbelit-belit. 

Upaya untuk menjamin terlaksananya etika bisnis dengan baik oleh pelaku usaha pinjaman online dilakukan oleh Otoritas Keuangan atau “OJK” sebagai lembaga yang mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan melalui penggunaan “Pendekatan Kepatuhan” yang digunakan oleh OJK. peraturan yang diterbitkan. Untuk memantau dan mengendalikan pengelolaan etika dalam bisnis fintech ini. 

Seluruh pelaku usaha pinjaman online harus langsung terdaftar dan diatur oleh OJK, ketentuan bunga dan denda yang tinggi tidak boleh terlalu tinggi, perlindungan informasi pribadi dimana pelaku usaha pinjaman online berizin hanya dapat mengakses lokasi pengguna, mikrofon dan kamera, serta di proses penagihan, peminjaman Kolektor harus memiliki izin kolektor AFPI. 

Ditegaskannya, pihak fintech harus menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen sejalan dengan prinsip etika bisnis dengan tetap menjaga etika bisnis yang diterapkan secara ketat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016. “Transparansi, kerahasiaan dan keamanan data, perlakuan adil, keandalan dan penyelesaian harus sederhana, cepat dan terjangkau.

Pelaku usaha pinjaman online yang berizin OJK sebenarnya telah diawasi secara ketat oleh OJK terhadap aspek etika bisnis yang dijalankannya, namun pesatnya perkembangan informasi dan kemudahan akses masyarakat Indonesia berada di luar kewenangannya. Memberikan edukasi dan memberikan informasi mengenai cara memilah dan memilih pinjaman. 

Pelaku usaha pinjaman online ilegal menawarkan jasanya melalui iklan pesan singkat di Internet yang menawarkan syarat pinjaman cepat, mudah, dan praktis. Hal ini membawa permasalahan baru dimana pinjaman online ilegal seringkali merugikan masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan keuangannya melalui pinjaman online. Jika permasalahan ini dibahas dalam metode manajemen etis dalam bisnis, maka pinjaman online ilegal sebagai sebuah bisnis tidak diprioritaskan untuk pendekatan manajemen yang beretika atau melalui “Pendekatan Kepatuhan” yang menggunakan kebijakan dan peraturan manajemen yang beretika karena tidak terdaftar di OJK dan ada . Belum ada undang-undang yang mengatur secara langsung bisnis pinjaman online ilegal ini. atau melalui “Pendekatan Integritas” karena belum adanya pendidikan, pelatihan dan pembangunan integritas internal mengenai etika bisnis dan pentingnya perlindungan konsumen dari bisnis pinjaman online ilegal. 

Pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaku bisnis pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat Indonesia sebagai konsumen dan peminjam. Pembebanan biaya yang terlalu tinggi akibat denda dan suku bunga, perlindungan informasi pribadi yang tidak bertanggung jawab, serta banyaknya kasus kepanikan dan intimidasi yang dilakukan konsumen selama proses penagihan memberikan dampak negatif terhadap konsumen secara finansial dan psikologis. 

Salah satu kerugian yang ditimbulkan oleh pinjaman online ilegal adalah rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia, menurut Survei Literasi dan Inklusi Keuangan Nasional (SNLIK) tahun 2015 yang menentukan platform pinjaman online mana yang berizin OJK dan dapat dipercaya. Dipublikasikan OJK pada tahun 2024, indeks inklusi keuangan Indonesia sudah mencapai 75,02%, namun indeks literasi keuangan masih di bawah 65,43%. 

Perbedaan indeks antara keuangan dan inklusi keuangan yang diungkapkan SNLIK di OJK dapat mengidentifikasi pentingnya menggerakkan edukasi keuangan di Indonesia, tidak hanya agar masyarakat memiliki pemahaman luas mengenai perkembangan teknologi keuangan di Indonesia, namun juga memilah informasi yang diberikan. di Internet mengenai masalah keuangan teknologi, khususnya pinjaman online (CHM) Dan dia memiliki kemampuan untuk memilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top