NEWS LEMBARAN Mencari Kepuasan pakai Alat Bantu kayak Artis Yuni Shara, Apakah Boleh dalam Islam? Buya Yahya Tegaskan Bisa Haram Kalau ….

JAKARTA, disinfecting2u.com – Artis Yoon Shara menceritakan bagaimana ia pernah mendapatkan kebahagiaan atau finalitas dari sebuah hubungan romantis. Hal ini dilaporkan dalam podcast YouTube Daddy Corbusier. 

Ketidakpuasan atau kekurangan dalam hubungan intim sering kali dipahami oleh orang yang sudah menikah. 

Hal ini ramai diperbincangkan karena artis Yun Shara mengaku masih bisa merasa puas dengan alat-alat seperti boneka atau mainan seks. 

Kata AIDS atau sex toy mungkin masih menjadi tabu di masyarakat. Pemakaiannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan atau keinginan pembeli. 

Tak heran jika artis Yun Shara dimanfaatkan untuk memuaskan nafsunya, karena ia masih lajang atau masih menjanda. 

Penjelasan tersebut disampaikan Unni saat diundang dalam podcast Daddy Corbusier tersebut pada Rabu (29/9/2024). 2019 di Podcast Pintu Tertutup bersama Daddy Corbusier.

“Sejak pertama kali menikah, saya mengalami kekerasan dalam rumah tangga setiap hari. “Saya masih muda dan sangat tua, jadi saya tidak ingin berhubungan seks saat itu,” kata Yun.

“Kehidupan seks saya tidak teratur karena saya memutuskan memuaskan diri dengan bantuan seks,” ujarnya. Yoon Shara juga mengungkapkan bahwa dia pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga di masa lalu dan perceraiannya tidak berjalan dengan baik. 

Dia menambahkan: “Untuk berhubungan seks, saya bisa melakukannya sendiri, itu tidak masalah. Bahkan jika saya tidak punya pacar, saya akan bersenang-senang.”

“Dulu, orgasme itu setengah mati. Kalau aku menikah lagi, aku melakukannya. Nah, kalau aku sudah tua, aku pergi ke toko seks, dan kemudian aku bisa mencapai orgasme (dengan seks). mainan),” jelas Yuni Shara.

 

Tangkapan layar dokumen YouTube

 

Lalu bagaimana hukum Islam mengenai bantuan seksual?

Simak ceramah Bui Yahya tentang sex tools atau mainan seks sebagai alat. 

Dalam kaitannya dengan hubungan suami istri, nyatanya hanya membawa kepuasan sementara. 

 

 

Minggu (29/9/2024) simak tutorial Yahya di YouTube Micro Strategy. Produk seks ini bisa berbahaya setelah digunakan. 

“Namanya alat buatan. Jadi jangan dilakukan karena pada dasarnya (kebahagiaan sementara) kebahagiaan itu datangnya nanti,” jelas Buya Yahya.

“Bahaya kalau suaminya tidak ada, dan dia bekerja karena merasa [puas],” ujarnya.

Terkait hal ini, Buya Yahya mengatakan, jika sudah punya pasangan, sebaiknya bisa dibicarakan. Oleh karena itu penggunaan alat bantu sudah tidak digunakan lagi. 

Baik istri maupun suami dapat berbicara satu sama lain. Betapa bahagianya semua orang. 

Oleh karena itu, penggunaan alat bantu mungkin haram, karena dianggap lebih suka berduaan dengan pasangan. 

“Karena untuk membuat wanita bergairah, bukan hanya bagian itu saja kan? Harus ada kalimat-kalimat indah dan lain-lainnya. Karena jangan dipakai, karena lebih berbahaya kalau priamu tidak melanjutkan (lanjutan),- kata Buya Yahya. 

Nauzubila, sekarang ada sex toy dan sejenisnya. Di negara kafir, laki-laki harus berusaha apa yang dia belanjakan untuk istrinya atau untuknya, jelas Buya Yahya. 

“Nuduzubila, karena memanfaatkan diri untuk kesenangan itu haram. Harus bisa menjauhi yang haram, bisa berhubungan dengan pasangan secara penuh semangat dan penuh gairah, serta bisa dibicarakan dengan baik oleh pasangan,” ujar khatib Tanah Air tersebut. 

Sebagai tambahan informasi, menurut NU Online, penggunaan alat bantu seksual merupakan bagian dari amalan istina’ yang mengacu pada tindakan masturbasi atau rangsangan diri dengan benda.

Eana Talibin Jilid 3 Halaman 388 menjelaskan bahwa melakukan onani (estimna) dengan tangan sendiri atau dengan apa pun selain pasangan (istri) yang halal adalah haram.

 

Larangan ini tetap berlaku terlepas dari keadaan atau keadaan lainnya.

 Nama, فید بعد الاحاديث لعن الله من نكح يده. ون الله احلك عمة كانوا يبتون ففروجهم وقولة ون خاف زنة: Gaich lepaskan Wollahi

 

Artinya : “Bukan dengan tangannya sendiri” artinya tidak boleh menguasai dengan tangannya sendiri dan tidak oleh siapapun kecuali isterinya. Sebab dalam berbagai hadis Allah melaknat orang yang mengotori tangannya. [Abu Bakar Shi’ata al-Dimiyati, Iyana Talibin, Volume II, [Beirut; Dar Cinta, 1997] halaman 388]. (Klw)

 

Saya minta maaf 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top