Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yasirli mengungkapkan akan mencari solusi terbaik bagi perusahaan yang kesulitan menghadapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
“Beberapa waktu lalu kami juga bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APIndo), pernah kami sampaikan bahwa kami sangat memahami ada perusahaan yang bisa mengalami kesulitan keuangan dan kami sedang membangun tim, menghubungkan dan berkoordinasi. Urusan Perekonomian,” kata Yasirli, Kamis (5/12/2024). “Kita masih mempunyai waktu untuk memahami bagaimana memberikan perlakuan khusus bagi industri yang mungkin mengalami kendala dalam penerapan peraturan ini sejak penerapannya mulai diterapkan pada 1 Januari 2025,” imbuhnya.
Ia meyakinkan, pemerintah akan mematangkan sejumlah opsi intervensi sebelum kebijakan UMP diterapkan tahun depan.
“Pilihannya memang banyak, mulai kita lihat dari hulu ke hilir, tapi saya belum sampaikan, tapi kita sudah kirim pesan ke APINDO dan opsi intervensi akan kita finalkan bersama-sama lagi. masih Sudah waktunya, katanya.
Yassierli menegaskan, perusahaan wajib menerapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Ia juga meminta para pekerja atau pekerja untuk memberitahukan kepada pengawas ketenagakerjaan jika ada perusahaan yang melanggar.
Jadi sekali lagi upah minimum 2025 diwajibkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau kurang, ujarnya. (Semut/NBA)