Jakarta, disinfecting2u.com – Saat ini permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang marak terjadi di beberapa perusahaan, termasuk PT Sritex. Beberapa waktu lalu beredar isu yang menyebut seluruh 50.000 karyawan akan di-PHK karena PT Sritex bangkrut.
Hal ini kemudian menyebabkan pemerintah turun tangan dan berusaha menyelamatkan karyawan Sritex dari pemecatan dan terus menghasilkan uang di sana. Kampanye PHK ini kemudian mendorong Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengeluarkan instruksi kepada masing-masing daerah untuk menyiapkan sistem peringatan dini terhadap kemungkinan PHK di perusahaan.
“Dengan adanya sistem peringatan dini, kami berharap dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi dari banyaknya PHK,” kata Yassierly, dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/1/2024).
Yassierli menjelaskan, sinyal tersebut bisa dikatakan antara lain berupa penurunan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai wilayah Indonesia, dimana hingga Oktober 2024 sudah ada 59.796 pekerja yang terkena PHK.
“Hingga Oktober 2024, pekerja yang dirumahkan sebanyak 59.796 orang. Jumlah ini bertambah 25.000 pekerja dalam tiga bulan terakhir,” ujarnya.
Selain itu, dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2025, Menteri Tenaga Kerja meminta seluruh gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
Sementara itu, penetapan upah minimum kabupaten/kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024 dengan memperhatikan saran Dewan Pengupahan dan pedoman pemerintah pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik ( BPS).
“Kita semua ingin upah minimum ditetapkan secara positif pada tahun 2025. Saya dan Mendagri menghimbau semua pihak (pusat dan daerah) untuk mengutamakan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh pelaku ketenagakerjaan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Yassierli bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan seluruh kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Jakarta pada Kamis (31 Oktober 2024).
Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penetapan upah minimum tahun 2025.
Yassierli mengatakan, rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah serta meningkatkan koordinasi terkait peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK). (semut/NSP)