Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diminta tegas menetapkan aturan penggunaan bahan bakar rendah sulfur untuk mengurangi polusi udara. Dikatakan, PT Pertamina (Persero) harus segera mempersiapkan penerapan tersebut. Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmed Safarudin mengatakan, bahan bakar rendah sulfur merupakan salah satu cara untuk mencapai pasokan bahan bakar yang sesuai. . Kadar sulfur dalam standar Euro 4 diatur maksimal 50 ppm.
“Sudah menjadi tugas pemerintah khususnya Menteri ESDM untuk menjamin ketersediaan pasokan BBM di seluruh Indonesia yang berstandar Euro 4,” kata Ahmad, Kamis (10/10/2024).
Dia mengusulkan agar Kementerian ESDM menunjuk langsung Pertamina sebagai penyalur BBM negara untuk mempersiapkan produksinya. Sesuai aturan, Pertamina akan melaksanakan perintah tersebut.
Menteri ESDM Pak Bahlil Lakhdalia sebaiknya memerintahkan langsung kepada Pertamina agar Pertamina hanya boleh memproduksi bahan bakar yang memenuhi standar Euro 4, ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Hermansyah Y. Nasron mengatakan pemerintah telah menyederhanakan peraturan bahan bakar rendah sulfur untuk solar dan bensin.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 100 tanggal 10/11/14 H. 447.K/2023 dan tidak. 110.K/2022, dengan tujuan mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2027. untuk solar dan mulai 1 Januari 2028. untuk bensin.
Saat ini produk KPI dengan kandungan sulfur di bawah 50 ppm adalah Pertamax Turbo dan Pertamina Dex, ujarnya.
Hermansyah mengatakan, KPI mengeksekusi proyek tersebut sebagai kelanjutan dari proyek tersebut. Misalnya saja Refinery Master Development Plan (RDMP) Balikpapan yang dijadwalkan selesai pada tahun 2025, akan menghasilkan produk bahan bakar dengan kualitas setara 5 euro.