NEWS Memasuki Tahapan Kampanye, KPU Makassar Tetapkan Peraturan yang Harus Dipatuhi

Makassar, disinfecting2u.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan tiga lokasi pelaksanaan kampanye atau kampanye pemilu serentak 2024 milik Pemerintah Kota Makassar yang dapat digunakan untuk kampanye pemilu serentak 2024. “Sebagai lokasi Pantai Losari, Lapangan Hertasing atau Lapangan Emi Selan dan MNEK di Lapangan Komplek BTP (Bumi Tamlanaria Paramai),” kata Anggota KPU Makassar Muhammad Abdi Gonsing, Kamis (26/9/2024) berdasarkan Keputusan KPU. Nomor 1221 Tahun 2024 Tentang perbaikan tempat pemasangan alat peraga kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Selain lokasi kampanye, titik jalan protokol dan tempat dilarang memasang iklan atau alat peraga kampanye juga diatur dalam keputusan KPU Makassar Nanti yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK). Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Balai Kota dan Jalan Andi Pangeran Pettarani, jalur hijau berupa umbul-umbul, pamflet, umbul-umbul, bendera dan baliho, bak atau pot tanaman, pada pepohonan hijau di taman kota. dan warna hijau lainnya Dengan cara dipaku, diikat dengan tali, “dipasang, disangga, disambung dan digantung,” Selain itu dilarang merusak fasilitas keindahan kota Pot atau bak tanaman dilarang merusak fasilitas taman, walikota, dan panggung kampanye. diselenggarakan berdasarkan SK KPU Makassar Nomor 1330 tentang jadwal pelaksanaan kampanye pemilihan walikota Makassar pada tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024. , debat terbuka atau terbuka antar calon Pembahasan dilakukan dimulai dengan menyebarkan materi dakwah kepada masyarakat, kemudian menempatkan iklan di media cetak, media massa dan elektronik, pertemuan masyarakat (kampanye besar), media sosial dan media online (ants/frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top