disinfecting2u.com – Bolehkah wanita salat tanpa mukena? Demikian disampaikan Buya Yahya.
Sholat merupakan ibadah utama yang wajib dilakukan oleh setiap muslim.
Untuk melaksanakannya ada beberapa aturan dan tata cara yang harus dipatuhi, salah satunya adalah pakaian yang wajib dikenakan saat shalat.
Mukena merupakan pakaian yang biasa dikenakan oleh wanita muslim di Indonesia saat beribadah.
Tak hanya itu, mukena juga berfungsi sebagai penutup bagi muslimah ketika melaksanakan shalat.
Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam jika wanita shalat tanpa mukena? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Belilah Yahya Sumber: Al Bahjah TV
Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum jika seorang wanita salat tanpa mukena.
Menurutnya, seorang wanita boleh salat tanpa mukena asalkan mengenakan pakaian sesuai syariat Islam.
Yang terpenting pakaian tersebut bisa menutupi bagian intim dengan sempurna.
Bagi wanita, aurat yang wajib ditutupi adalah menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan tangan. saluran YouTube.
Buya Yahya juga menjelaskan, ketika seorang muslim tidak salat, bukan berarti ia mengingkari Allah SWT.
Namun karena kurangnya pemahaman terhadap kenyamanan yang diberikan dalam menjalankan ibadah tersebut.
“Kebanyakan orang yang tidak salat, bukan karena ingkar kepada Allah, melainkan karena tidak memahami cara salat yang mudah.” tutup Buya Yahya. (hnf)