Memangnya Boleh Doa Qunut Diganti Rabbana Atina Fiddunya Waktu Shalat Subuh? Kata Buya Yahya Hukumnya dalam Islam …

Jakarta, disinfecting2u.com–Pendakwah Indonesia Buya Yahya mengatakan, biasanya doa Kunut wajib dibacakan saat salat subuh. Itu terbentuk karena menjadi suatu kebiasaan.

Sangat dianjurkan untuk mengingat untuk membaca doa saat shalat. Salah satunya melantunkan doa Qunut pada salat subuh. 

Timbul pertanyaan, apa hukum membaca qunut untuk shalat subuh? Ada yang mengatakan bahwa shalat Qunut pada shalat subuh tidak dianjurkan.

Namun ada pula pendapat mengenai boleh tidaknya shalat Qunut. Hakikatnya shalat Subuh adalah Sunnah.

Misalnya keutamaan penggunaan shalat qunut pada shalat subuh didasarkan pada beberapa hadits, salah satunya adalah hadits lemah (lemah) yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abdurzaq dan lain-lain.

Dari hadits Zaif yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad (SAW) merekomendasikan Kunat sebelum kematiannya,

Semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian.

Artinya: Dari riwayat Anas bin Malik beliau berkata: “Rasulullah SAW biasa meneruskan shalat subuh sampai dia meninggalkan dunia ini (sampai dia meninggal).”

Sedangkan jika mengingat dan mendoakan “Rabbana atina fiddunya hasnah, va fil akhirati hasnah wo kina “azbannar”, apa hukumnya?

Terkait hal tersebut, Buya Yahya mengatakan hal tersebut halal. Beliau berkata: Qunut adalah bacaan doa yang umum digunakan. 

“Kalau tidak ingat salat Qunut, gantilah dengan salat apa pun lho. Bagi yang tidak ingat salat Qunut,” jelas Buya Yahya.

“Asal ingat shalat Qunut, maka disunnahkan membaca Qunut yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Kalau tidak hafal, misalnya Fidunya Hassan Robbana Ati, maka baiklah karena ada Qunut Dua, katanya.

Buya Yahya mengatakan: “Qunut termasuk berdiri menghadap Allah Taala dalam doa dan harapan. Kalau bisa, buatlah qunut, sebaliknya berdoalah kepada Rabban,” kata Buya Yahya.

Sementara itu, dianjurkan untuk menunaikan salat subuh berjamaah di masjid. 

Sebuah hadits mengatakan:

عن بريدة الاسلمي رضي الله عنه عن النبي – صلى الله عليه وسلم berkata: Izin Allah, kehendak Allah, kehendak Allah, kehendak Allah بِالنُّورِامال ya

 

Artinya : Dari Nabi Muhammad SAW, dari Bureyda al-Aslami, Sampaikanlah kabar baik hari kiamat dengan cahaya penuh kepada orang-orang yang berjalan dalam kegelapan di masjid. (HR.Abu Dawud dan Tirmizi).

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, Rasulullah SAW bersabda:

مَن صَلىَّ العِشَ في جَمَعائٍ, فكأنَّما قَامَ نِصفَ الليلِ, insya Allah

Artinya: Jika dia menunaikan shalat Isya berjamaah, maka itu seperti menunaikan shalat tahajud. Barangsiapa yang melaksanakan shalat subuh berjamaah, maka ia seperti orang yang melaksanakan shalat magrib. (HR.Muslim). (klw)

Tuhan memberkati 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top