Masyarakat Sipil Afganistan Pelajari Penerapan Syariat Islam di Aceh

Banda Aceh, disinfecting2u.com – Penerapan Syariat Islam di Tanah Renkong mengajak masyarakat sipil Afghanistan bersama Southeast Asian Women’s Peace Mediator (SEAWPM) untuk mengkaji dan menerapkannya di negaranya. Delegasi sipil ini juga bertemu dengan Pj Gubernur Aceh di Tanah Renkong.

Penjabat Gubernur Aceh Sefaralza mengatakan: “Kami berharap pengalaman Aceh dapat menginspirasi Afghanistan untuk mengadaptasi hukum Islam sesuai dengan nilai-nilai lokal.” Pada hari Selasa di Banda Aceh.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan khusus untuk secara resmi menerapkan syariat Islam. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Dalam hal Pemerintahan Aceh (UUPA), yaitu ketentuan yang ditetapkan sebagai hasil perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada tahun 2005.

Ia mengatakan penerapan hukum Islam di Aceh mencakup berbagai aspek kehidupan, antara lain hukum pidana, perbankan syariah, pendidikan agama, dan pemerintahan.

Katanya: Salah satu lembaga yang mendukung penerapan ini adalah Wilayat al-Hasbah (Kepolisian Syariah), yang bertugas memantau penerapan Syariah di masyarakat.

Ia juga menegaskan, masyarakat Aceh bersedia berbagi pengalamannya di bidang penerapan syariat Islam yang sudah ada sejak lama. Ia pun berdoa agar Afghanistan kembali harmonis.

“Kami juga berdoa agar Afghanistan dapat mencapai stabilitas dan harmoni melalui pendekatan ini,” kata Safarzal.

Sementara itu, Mohammad Bashir Sulaiman Khel, koordinator Sekretariat – VAP, Kantor Komunikasi – Suara Rakyat Afghanistan yang memimpin delegasi Afghanistan, menyatakan kekagumannya atas keberhasilan Aceh dalam menerapkan Syariat Islam.

Kami melihat Aceh sebagai contoh keberhasilan penerapan syariat Islam yang selaras dengan perkembangan masyarakat. Ini adalah inspirasi bagi kami di Afghanistan.”

FYI, ini bukan kali pertama Afganistan menjadikan Aceh sebagai rujukan. Pada tahun 2017, delegasi Afghanistan yang dipimpin oleh Deputy High Peace Council Afghanistan juga datang ke Aceh untuk mempelajari pengalaman penyelesaian konflik melalui Perjanjian Perdamaian Helsinki (ant/bwo). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top