Masyarakat Jangan Panik! Ini Daftar Paket Stimulus Ekonomi di Tengah Kenaikan PPN 1% per 1 Januari 2025, Ada Banyak Insentif Termasuk Bansos Pangan

JAKARTA, disinfecting2u.com – Sebelum penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, pemerintah telah merancang sejumlah insentif berbeda bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Aturan Perpajakan.

Sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, kenaikan tarif akan dilakukan secara bertahap sebesar 10 persen menjadi 11 persen menjadi 12 persen menjadi 12 persen menjadi 12 persen dan baru berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN 1% yang dikhawatirkan akan menurunkan daya beli dan memicu inflasi, sebenarnya sudah diharapkan pemerintah melalui beberapa strategi.

Kepala Biro Kebijakan Fiskal (BKF) bidang pembiayaan Febrio Kacaribu, Februari, menegaskan salah satu strategi yang diharapkan pemerintah adalah dengan memberikan sejumlah insentif.

Setelah paket stimulus bantuan pangan, potongan listrik, pekerja pabrik tekstil, pakaian, sepatu dan furnitur yang tidak membayar pajak penghasilan tahunan, laser PPN rumah, dan lain-lain. Kata Febio, seperti dilansir Sabtu (28/2019) 12/ 2024).

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Perekonomian pada konferensi pers paket kebijakan ekonomi beberapa waktu lalu juga memaparkan stimulus stimulus yang akan diterima masyarakat.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan proyeksi insentif pembebasan PPN sebesar Rp 265,6 triliun pada tahun 2025.

“Untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai lapisan masyarakat,” kata Menko Airlangga.

Paket stimulus perekonomian dalam bentuk berbagai insentif dirinci dan dibedakan sebagai berikut:

1. Pendapatan rumah tangga

Kelompok rumah tangga berpendapatan rendah akan mendapat stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (DTP) yang dikenakan pemerintah sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk kebutuhan pokok dan barang kebutuhan pokok (gerakan). 

Banokpecting yang dimaksud meliputi minyak bumi, tepung terigu, dan gula industri yang dikenakan PPN tetap sebesar 11%.

Stimulus pelarangan dinilai sangat penting dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok. Secara khusus, stimulus gula industri diharapkan dapat mendukung industri pengolahan makanan dan minuman yang memiliki kontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.

Selain itu, pemerintah juga telah merumuskan kebijakan bantuan sosial pangan/beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan kepada masyarakat pada desil 1 dan 2 dengan 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025). . Ada pula diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya elektrifikasi data hingga 2200A untuk mengurangi beban biaya rumah tangga.

2. Insentif bagi masyarakat kelas menengah

Bagi masyarakat kelas menengah, sejumlah stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menjaga daya beli dengan tetap memberikan insentif tertentu yang sudah ada seperti DTP -PPN properti untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Basis wajib pajak hingga Rp2 miliar.

Juga PPN DTP KBLBB atau Kendaraan Listrik (EV) atas penyediaan kendaraan roda empat yang aman dan bus yang aman. Kemudian PPNBM DTP KBLBB/EV atas impor kendaraan listrik empat liar yang aman secara penuh (total built up/CBU) dan penyediaan kendaraan listrik roda empat meringankan yang berasal dari produksi dalam negeri (total down/CKD), serta pengecualian dari CBU EV Bea masuk.

Selain itu, ada Pissys baru yang akan dikenakan pemerintah untuk kalangan menengah. Di antaranya pemberian PPNBM DTP kendaraan bermotor hybrid, insentif PPH Pasal 21 DTP, dan optimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan bagi ketenagakerjaan BPJ.

Stimulus tersebut akan menjadi buffer bagi pekerja yang terkena PHK tidak hanya berupa tunjangan tunai, namun juga tunjangan pelatihan dan akses informasi kerja, serta relaksasi/diskon 50% pembayaran Jaminan Ketenagakerjaan (JKK) kepada pekerja. Sektor industri intensif.

3. Insentif bagi dunia usaha

Tak hanya menyasar masyarakat umum, berbagai insentif juga disiapkan untuk menggairahkan dunia usaha, khususnya untuk melindungi UMKM dan industri padat karya yang menjadi back-tention perekonomian nasional.

Insentif tersebut berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% hingga tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM (WP OP) yang telah menggunakannya selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024.

Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp 500 juta/tahun akan dibebaskan sepenuhnya dari PPH. Pemerintah juga merancang pembiayaan industri padat karya untuk vandalisme mobil guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%. 

Untuk memahami lebih jelas, sesuai dengan asas keadilan dan gotong royong, PPN sebesar 12% hanya dikenakan atas barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh orang mampu yang sebelumnya dikonsumsi oleh orang kaya dalam pembukuan, seperti bahan makanan premium (termasuk beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, layanan pendidikan premium, layanan pendidikan premium dan listrik untuk pelanggan rumah tangga 3500 VA-6600 VA, di bidang perekonomian paket polis akan dikenakan PPN sebesar 12%. (RPI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top