Masyarakat Adat Jambi Ajukan 11 Usulan Hutan Adat ke Kementrian Kehutanan

Jambi, 12/12 (ANTARA) – Masyarakat adat Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun di Provinsi Jambi resmi mengajukan 11 usulan pengakuan hutan adatnya kepada Kementerian Kehutanan.

Hal tersebut disampaikan pada Workshop Peningkatan Peran Hutan Adat Sebagai Strategi Berkelanjutan Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Kota Jambi, Rabu malam yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat, Pemerintah Provinsi Jambi, dan lembaga swadaya masyarakat. organisasi. (LSM), dan beberapa tokoh masyarakat.

Fakta 11 usulan hutan bersama akan menjadi prioritas pada tahun 2025 untuk verifikasi teknis, kata Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Bersama dan Hutan Hak PKTHA, Yuli Prasetyo Nugroho.

Lokakarya yang diselenggarakan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi ini mengusulkan sebuah pernyataan yang bisa menjadi angin segar bagi masyarakat hukum adat, karena sudah lama mereka menantikan pengakuan hutan adatnya.

Penyerahan ini merupakan langkah nyata masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan atas wilayah adatnya yang telah lama menjadi bagian kehidupan dan budayanya kepada Direktorat Pengelolaan Hak Milik Hutan Adat dan Konflik (PKTHA) Kementerian Kehutanan.

Hutan bersama sendiri sudah ada di Jambi sejak tahun 1990-an, memberikan bukti nyata komitmen masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan tradisi mereka. Padahal, jauh sebelum dikeluarkannya keputusan MK 35 tentang hutan bersama dan masyarakat adat.

Provinsi Jambi telah memiliki SK Kabupaten tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat (HA) pada tahun 2006. Saat ini di Indonesia terdapat 131 SK yang mengakui hutan adat, dan 29 diantaranya berada di Jambi, tersebar di Kabupaten Kerinci, Sarolangun. , Windy dan Bungo.

Meski memiliki luas yang relatif kecil, namun hutan rakyat mempunyai peran penting dalam menjaga kelestarian hutan dan terbukti mampu mengurangi kerusakan hutan.

Sementara itu, Direktur KKI Warsi Ade Junaidi menyampaikan pentingnya pengakuan hutan adat untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat.

“Hutan adat telah menunjukkan perannya yang sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan dan terbukti mampu mengurangi kerusakan hutan secara signifikan,” tegas Adi.

Hutan bersama tidak hanya menjadi sumber penghidupan, namun juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas dan kearifan lokal masyarakat adat. Dengan pengakuan ini, kami juga mendukung upaya pelestarian lingkungan dan mitigasi perubahan iklim.

Pengajuan ini juga mendapat dukungan dari Dinas Kehutanan Daerah Jambi. Dinas Kehutanan menyatakan akan mencoba memproses usulan ini sesuai aturan yang berlaku.

Sebab keberadaan hutan bersama ini penting dan mendukung visi pemerintah mengenai ketahanan pangan melalui usaha kehutanan berbasis hasil hutan.

“Saat ini sudah terbentuk 23 KUPS di HA. Ada 3 aspek pengelolaan HA yaitu aspek ekonomi, lingkungan hidup dan sosial. HA mempunyai pengaruh yang besar dalam penyediaan air untuk pangan dan konversi lahan,” kata Wilayah Jambi . Sekretaris Dinas Kehutanan Yazel Fatra.

Selain itu, perwakilan masyarakat adat yang hadir menyampaikan harapannya agar pemerintah segera mengakui hutan bersama ini. Pasalnya, tanpa pengakuan hutan adat, mereka tidak mempunyai kekuasaan dan legitimasi ketika mendapat tekanan dari luar.

“Hutan ini sudah kita jaga secara turun temurun, apakah proses pengakuan hutan bersama bisa dipersingkat? Saat ini ada ancaman intervensi dari luar, tanpa adanya SK pengakuan hutan bersama dari kementerian, posisi kita lemah,” kata Syahril. . , Kepala Desa Berkun, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Proses pengakuan hutan secara berkala di Jambi diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendukung hak-hak masyarakat adat. Langkah ini sejalan dengan amanat UUD 1945 dan berbagai peraturan terkait yang menjamin pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Pemaparan usulan ini merupakan bagian dari kolaborasi masyarakat adat, pemerintah, dan lembaga pendukung untuk mewujudkan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

Saat ini terdapat 22 usulan hutan bersama yang menunggu konfirmasi dan keputusan pihak berwenang, yang diharapkan dapat segera direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat adat dan konservasi hutan.

Hutan rakyat mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarakat adat, baik dari segi sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan.

Hutan adat merupakan bagian dari identitas budaya masyarakat adat yang diwariskan secara turun temurun, dimana hutan ini seringkali menjadi tempat suci yang mempunyai nilai spiritual dan digunakan dalam berbagai upacara adat.

Selain itu yang tidak kalah pentingnya, di dalam hutan terdapat bahan makanan (seperti buah-buahan, umbi-umbian) dan bahan obat tradisional yang digunakan sehari-hari. Hutan juga merupakan sumber pendapatan. Hasil hutan seperti kayu, rotan, madu dan produk non-kayu lainnya sering kali menjadi sumber pendapatan terpenting bagi penduduk asli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top