Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin, PPLP Tanjung Uban Amankan Kapal Asing Berbendera Vanuatu di Bintan

Tanjungpinang, disinfecting2u.com – Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PPLP) Kelas IV Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membenarkan adanya penangkapan ikan kapal asing berbendera Vanuatu di perairan Tanjung Berakit. Keberadaan kapal ikan teridentifikasi berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Tanjungpinang.

Direktur Kesatuan Perlindungan Maritim dan Pesisir (KPLP) Dirjen Perhubungan Laut Menteri Perhubungan Jon Kenedi mengatakan kapal tersebut ditangkap pada 31 Desember 2024 karena diduga melanggar tata tertib Pengangkutan. Kapal yang tidak melaporkan lebih dari 24. jam di perairan Tanjung Berakit.

“Kapal asing yang masuk ke Indonesia secara sah wajib membayar pajak pemerintah (PNBP), namun diduga kapal tersebut tidak membayar PNBP karena tidak dilaporkan kepada kami,” kata Jon Kenedi, Sabtu (4/). 1/2025). ).

Belum diketahui aktivitas kapal bernama FIANIT tersebut karena menurut Vessel Traffic Service (VTS) Tanjungpinang, kapal berbobot 722 gross tonnage (GT) itu ditemukan bergerak bebas di perairan Tanjung Pinang selama lebih dari 24 jam.

Menurut sang kapten, Zamuraev Evgenii, kapal tersebut berasal dari Korea, namun berbeda dengan VTS yang melihat kapal asal India. “Kami belum tahu kemana tujuan kapalnya, masih kami selidiki,” ujarnya.

Jon melanjutkan, saat ditangkap, kru FIANIT yang berjumlah enam orang asal Rusia sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Mereka juga meminta petugas PPLP Tanjung Uban memeriksa kapal tersebut.

“Ada dugaan pelanggaran UU Pelayaran sehingga kapal beserta awaknya dibawa ke PPLP Tanjung Uban untuk dilakukan penyidikan,” kata Jon.

Jon juga mengatakan, jajaran PPLP Tanjung Uban segera melakukan penyelidikan dan mendakwa dugaan pelanggaran UU Pelayaran yang dilakukan kapal tersebut. (semut/wna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top