Jakarta, disinfecting2u.com – Keputusan Presiden Nomor 33 (CAPERS) 2024, Rabu (27/11/2024), hari pemungutan suara pemilihan Kepala Negara (Pilkada) rangkap, ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Oleh karena itu, pegawai yang masih bekerja pada Pilka dalam masa cuti wajib dan berhak menerima upah lembur sekaligus. Bekerja pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tulis SE.
Sementara itu, aturan pemberian upah tambahan ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kontrak Kerja Waktu Tetap, Alih Daya, Jam Kerja dan Jam Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 31 beleid tersebut menyebutkan, ada dua jenis jam kerja pada hari libur nasional. Yang pertama 6 hari kerja per minggu 7 jam kerja, yaitu total 40 jam per minggu, dan berikutnya 5 hari kerja 8 jam per minggu, 40 jam per minggu.
Untuk upah dibayarkan 2 kali upah sejam dari jam kerja ke-1 sampai jam ke-7 pada hari libur. Sedangkan pada jam kerja ke-8 upah dibayarkan sebesar 3 kali upah sejam, pada jam kerja ke-9, ke-10, dan ke-11 upah dibayarkan sebesar 4 kali upah sejam.
Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka tambahan gaji dihitung sebagai berikut:
– 2 kali upah per jam dari jam pertama sampai jam kelima;
– Jam keenam dibayar tiga kali lebih banyak per jam
– Jam ke 7, jam ke 8, dan jam ke 9, dibayar 4 kali upah sejam.
Sedangkan untuk jadwal kerja 5 hari seminggu dan total jadwal kerja 40 jam, peraturan saat ini mengharuskan perusahaan membayar dua kali upah per jam dari jam pertama hingga jam kedelapan.
Selain itu, lembur jam kesembilan akan dibayar 3 kali tarif per jam; Dan pada jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas dibayarkan 4 kali lipat gaji.
Dalam hal ini, menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mengatur jam kerja agar karyawan tidak kehilangan haknya sebagai warga negara.
Kebijakan ini berlaku bagi perbuatan hukum yang mempunyai kekuatan hukum, oleh karena itu pengusaha diingatkan untuk menaatinya. Apabila dilanggar maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan terkait.
Penetapan hari libur nasional pemilu daerah dan perlindungan hak-hak pekerja merupakan langkah pemerintah untuk menjamin kelancaran pemilu tanpa mengorbankan hak-hak pekerja. (NSP)