Masih Pajang Foto Keluarga di Rumah, Memang Boleh dalam Islam? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…

disinfecting2u.com – Rumah adalah tempat teraman untuk kembali ke rumah dan berkumpul kembali dengan keluarga. 

Dihiasi dengan hal-hal yang disukai, seperti memajang foto keluarga, lingkungan rumah bisa asri dan nyaman.

Meskipun ada banyak hal yang Anda sukai untuk mengisi rumah Anda, foto keluarga adalah salah satu yang wajib dimiliki, seperti patung dan foto.

Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya mengungkap syariat Islam sambil memajang foto keluarga di rumahnya.

Apa penjelasan Buya Yahya soal itu? Silakan lihat informasi berikut ini.

Seperti dilansir disinfecting2u.com dalam pemberitaan di kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari masyarakat tentang hukum memajang foto dan patung di dalam rumah. 

Jemaat mengaku pernah membaca sebuah hadits yang menyatakan bahwa malaikat tidak boleh masuk ke dalam rumah jika di dalamnya terdapat patung atau gambar. 

Ia kemudian bertanya kepada Buya Yahya tentang jenis patung dan lukisannya.

Setelah itu, ia kembali menegaskan kepada Buya Yahya bahwa foto dan manekin berhijab dilarang dalam Islam.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa gambar dan patung dilarang dalam Islam.

Ia menegaskan, orang yang menciptakan gambar tersebut akan dilaknat oleh Allah Ta’ala. Namun tidak semua gambar dilarang karena ada kategori tertentu.

Ada 5 model (foto). Ada video yang haram total, videonya apa? Dengan bentuk animasi dua notasi, kata Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Maknanya ibarat suatu jenis gambar yang bentuknya seperti makhluk yang bernyawa dan hidup. 

Misalnya saja patung yang bentuknya sangat mirip dengan makhluk hidup, baik itu binatang maupun manusia.

Buya Yahya. (Pertama)

Selain itu, terdapat jenis gambar yang masuk dalam kategori halal, khususnya jenis gambar yang tidak menggambarkan makhluk hidup.

“Yang ada gambarnya benar-benar halal, yaitu tidak ada (yang menyerupai) kehidupan, pohon, gunung. Tidak sulit membuat patung gunung, tidak sulit membuat patung pohon,” jelas Buya Yahya.

Yang ketiga adalah gambar yang hidup tetapi tidak berbentuk. Foto manusia dan foto burung itu hidup atau tidak? bahwa itu haram, tapi di antara mereka ada yang tidak mengatakan haram, paling-paling makruh,” jelasnya.

“Makanya rekaman langsung tidak boleh ditayangkan. Tapi kalau melihatnya di rumah seseorang, jangan banyak protes. Karena ada kesalahan (kontradiksi) di kalangan ulama. Ada atau tidaknya kita punya cara yang baik untuk menghadapinya di rumah, tapi kalau kita lihat ada yang beli (lukisan itu) seharga 50 juta, tiba-tiba saya bilang akan saya bakar, dia kaget setelahnya. “Jadi lebih bijaksanalah (dalam pidatonya),” lanjutnya.

Dan yang keempat, yaitu gambaran yang tidak muncul dari imajinasi manusia. Karya fotografi termasuk dalam jenis gambar ini.

Buya Yahya mengatakan, ada dua perbedaan pendapat hukum mengenai foto-foto tersebut, yaitu ada foto halal dan haram.

Namun, sebagian besar ulama lebih condong pada fakta bahwa fotografi adalah bentuk halal.

“Dulu (lukisan dan patung) malah sebaliknya, kalau dulu banyak yang bilang haram, ada pula yang bilang tidak haram. Tapi yang banyak orang bilang kalau memotret, tidak haram,” kata Buya. Yahya.

Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan, gambar atau foto tersebut mempunyai syarat tersendiri untuk disebut halal, asalkan tidak menimbulkan syahwat.

“Kalau gambarnya membangkitkan syahwat, bukan haram karena gambarnya. Naudzubillah menegaskan, film porno haram bukan karena membangkitkan syahwat, melainkan karena membangkitkan syahwat.

Dan yang kelima adalah gambar berbentuk anak kecil atau boneka. Menurut Buya Yahya, boneka ini sebenarnya halal, namun ditujukan untuk anak-anak. Kalau ditujukan untuk orang dewasa mungkin hukumnya haram.

“Jadi kamu membelikan ibumu boneka dan itu haram. “Tetapi menyenangkan memberikan boneka kepada seorang cucu kecil,” katanya.

Karena boneka untuk anak kecil diharapkan bisa membesarkannya hingga dewasa. Karena tidak ditujukan untuk orang dewasa. (kilometer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top