Marzuki Daham Tegaskan Penjabat Gubernur Aceh Seharusnya Mengindahkan Surat Komwas BPMA

Jakarta, disinfecting2u.com – Mantan Direktur Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (BPMA) Aceh, Marzuki Daham, mendesak Wakil Gubernur Aceh Safrizal mendengarkan dan menindaklanjuti surat Komwas BPMA.

Konsul harus mendengarkan surat Komwas BPMA, tegas Marzuki dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Mandat Kepala BPMA juga diperpanjang dengan persetujuan Kementerian ESDM, sesuai amanat PP-23.

Wajar kalau Pak Komwas BPMA menyurati Plt Gubernur, karena beliau memang Gubernur Aceh terpilih dan Insya Allah akan dilantik Februari nanti. Yang jelas beliau ingin mempersiapkan perangkatnya ke depan, termasuk BPMA, dengan orang-orang yang dipilihnya “BPMA merupakan salah satu alat kerja Gubernur Aceh yang sangat penting ke depan dalam kebijakan sektor migas Aceh,” tambah Marzuki.

Menurut dia, ada kekhawatiran masyarakat yang terlihat, apalagi BPMA dinilai kecil karena rendahnya persyaratan untuk menjadi kepala BPMA.

“PP 23 mensyaratkan (harus) memiliki pengetahuan yang nyata tentang pengelolaan migas, bukan mengutamakan mereka yang mempunyai pengetahuan. Di sinilah letak permasalahannya,” ujarnya.

“Hal lain yang sangat menarik dan barangkali turut menimbulkan dugaan keliru tersebut adalah bahwa open window pengumuman pemilihan judul BPMA sangat singkat, hanya satu minggu. Ini mengejutkan jika kita menggunakan kebijaksanaan. Kandidat harus memberikan waktu yang cukup minimal 3 minggu, karena memilih topik BPMA sebelumnya, sepertinya cepat sekali, apa yang harus dilakukan?

Sebelumnya, Dewan Pengawas Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (BPMA) Aceh merekomendasikan agar penunjukan Direktur BPMA dan Pengurus BPMA ditunda hingga pengukuhan Gubernur Aceh dilantik pada 7 Februari 2025.

Pandangan tersebut diungkapkan dalam surat yang dikirimkan Komwas BPMA dan ditandatangani oleh Muzakir Manaf.

Surat ini dikirimkan kepada Pj Gubernur Aceh dengan nomor surat SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO, 12 Desember 2024 dengan usulan penundaan pemilihan direktur BPMA.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Kementerian Energi dan Mineral. Isi surat itu ada dua poin.

Perdamaian di Aceh berujung pada Nota Kesepahaman Helsinki, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 160 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Aceh bersama-sama mengelola sumber daya alam. sumber daya minyak dan gas di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Pada tanggal 12 April 2013, Gubernur Aceh Keputusan No. “No. 542/323/2013, tentang penunjukan beberapa orang dalam kelompok ESDM untuk melakukan diskusi, kerja sama dan perundingan dengan kementerian/organisasi dan organisasi terkait percepatan kerja Badan Pengelola Migas Aceh,” tulis Muzakir Manaf.

Sebelumnya, juga dibentuk kelompok advokasi khusus untuk menggalakkan terbitnya PP ini.

Terakhir, pada tanggal 5 Mei 2015, pemerintah menerbitkan PP nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh. 

Penerapan BPMA diperlukan untuk mendorong partisipasi pemerintah Aceh dalam pengelolaan minyak dan gas agar lebih bermanfaat bagi kehidupan masyarakat Aceh. BPMA pertama kali diketuai oleh Marzuki Daham yang dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Kantor Pelayanan ESDM Jakarta pada Senin, 11 April 2016.

Dengan kehadiran Kepala BPMA, untuk pertama kalinya BPMA akan memantau langsung 11 blok migas di Aceh.

Gubernur dibentuk untuk mencapai pergantian kepemimpinan akibat proses Pilkada serentak tahun 2024. Sebab Pilkada 2024 khususnya Pilgub Aceh sudah usai dan Kepala BPMA diperpanjang. sampai satu tahun sampai dengan tanggal 25 November 2025 dan Kementerian ESDM, selanjutnya sebagai Komwas BPMA kami mengevaluasi pelaksanaannya “Penunjukan BPMA Kepala tidak dibuat langsung oleh Pansel BPMA,” jelas Muzakir.

Selain itu, sebaiknya dibentuk ketua panitia BPMA menunggu penetapan gubernur final pada 7 Februari 2025 dari pemerintah pusat, lanjutnya (lkf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top