Sleman, disinfecting2u.com – Maraknya praktik politik uang dalam kontestasi politik pemilu dan pemilu kepala daerah 2024 telah mencoreng sistem demokrasi Indonesia.
Untuk itu, puluhan anggota organisasi Aliansi Demokrat asal Kabupaten Sleman mendatangi kantor Bawaslu setempat pada Senin (11/11/2024). Kedatangan mereka merupakan seruan kepada Bupati Suleiman, Bawaslu, agar mengambil sikap tegas.
“Kami mendorong Bavaslu untuk menjalankan tugasnya dengan penuh hormat,” kata Koordinator Operasi Augustinus. “Bavaslu Pilkada Kabupaten Sleman dapat menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan manipulasi politik uang.”
Ia menegaskan, acara pengibaran bendera hari ini di Kantor Bupati Suleiman Bawaslu bukan untuk mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu, melainkan untuk meningkatkan kesadaran moral.
Bawaslu sebagai lembaga dapat menjadi model praktik politik yang bersih, jujur, dan adil dalam mengawasi proses persaingan politik.
“Jangan sampai Bawaslu ikut serta dalam sistem politik uang yang mengerikan yang selama ini diterima masyarakat,” ujarnya.
Ia percaya bahwa politik uang tidak ada hubungannya dengan cita-cita revolusioner para Founding Fathers. Oleh karena itu, Bawaslu sebagai pengawas pemilu dapat memeriksa dan melacak proses pemilukada agar demokratis.
“Kami di sini untuk memberikan dorongan moral dan Bawaslu tidak perlu takut. Kami masyarakat tidak bodoh, naif dan acuh tak acuh,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kabupaten Sleiman memperkuat sistem pengawasan terhadap peserta Pilkada Bawaslu. Masyarakat juga diminta untuk sungguh-sungguh mempublikasikan dan mensosialisasikan gerakan anti politik tersebut.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sulaiman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan politik uang menjadi perhatian Bawaslu sejak Pemilu 2019.
“Kami selalu tajam dan konsisten menolak politik uang dalam pemilu dan pilkada. Kami juga bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan sosialisasi,” kata Arjun.
Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Sleman telah memiliki desa dukungan politik anti uang pada pilkada kali ini sebagai komitmen untuk membangun semangat penolakan dan perlawanan terhadap praktik tersebut.
Faktanya, timnya telah memberantas praktik politik uang yang sudah lama ditemukan. Meskipun kewenangannya terbatas untuk mengatur, hal ini tidak menyurutkan semangat Bawas Kabupaten Rusleman untuk terus memperjuangkan cita-cita pelarangan politik uang dalam kampanye.
Selain diduga melakukan pelanggaran pidana, pihaknya juga menggunakan cara-cara yang diduga melakukan pelanggaran administratif.
Pada dasarnya, hal ini ingin kami sampaikan kepada masyarakat dan para kandidat. Dalam pemilu atau kampanye, politik uang yang disebut money sharing dilarang. Meski kami kesulitan dengan tuntutan pidana, setidaknya kami bisa mencegah terjadinya penyimpangan administrasi. sehingga calon akan terus mewaspadai mereka yang “akan ditindak jika terbukti melakukan kasus pidana” (scp/buz).