Marak Curanmor, Polda Bali Tangkap 11 Pelaku Curanmor dan Sita 51 Unit Sepeda Motor dalam Tiga Bulan

Denpasar, disinfecting2u.com – Menurut Irjen Pol Bali Daniel Adityajaya, pencuri sepeda motor (Kuranmore) berhasil ditangkap sebanyak 11 orang dan puluhan sepeda motor disita sebagai barang bukti pencurian oleh tersangka dalam kasus pencurian puluhan sepeda motor. Peningkatan angka kejadian pencurian sepeda motor dalam tiga bulan terakhir pada Agustus hingga Oktober 2024 di wilayah hukum Polda Bali terungkap karena adanya laporan masyarakat ke Polda Bali.

Tim Resmob Detreskrimum Polda Bali menemukan 26 TKP perampokan yang berkembang menjadi 43 TKP dalam laporan ini. Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan penyidikan, totalnya ada dua 51. Dari hasil penyitaan tersebut, disita merek yang berbeda-beda. pengembangan sepeda motor,” kata Irjen Daniel saat itu. Konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (21/10).

Sementara itu, dari puluhan unit sepeda motor yang dicuri, sembilan unit diantaranya adalah Nmax, 15 unit Scoopy, 10 unit Beat, 6 unit Vario, dua unit Lexi, 2 unit CBR, dua unit FU, dan dua unit. Vixion, satuan Aerox, satuan Jupiter, satuan Pcx, satuan Mio Atma.

Kemudian, sebagai modus operandinya, para tersangka melakukan tugasnya dengan merobek kunci, mendorongnya, dan menggunakan kunci palsu.

Modusnya, beberapa tersangka menggunakan kunci palsu. Kemudian memanfaatkan kelalaian korban, mereka meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih menempel sebagian di sepeda motor dan akhirnya mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya melalui media sosial, imbuhnya.

Sedangkan di kawasan rawan perampokan terdapat sembilan lokasi, antara lain 10 TKP di Kecamatan Denpasar Selatan, sembilan TKP di Denpasar Barat, delapan TKP di Denpasar Utara, dan enam TKP di Denpasar Timur. Kemudian di Kecamatan Kuta Utara terdapat enam TKP di Kabupaten Badung, satu TKP di Kabupaten Karangasem, satu TKP di Kabupaten Tabanan, satu TKP di Kabupaten Klangkung, satu TKP di Kabupaten Bangli.

Rata-rata kejahatan (tersangka) dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WITA hingga 04.00 WITA, ujarnya.

Belakangan, tiga dari 11 tersangka merupakan pelaku berulang berinisial BD (30), MM (21), dan MAT (45) yang sebelumnya ditangkap karena perbuatan yang sama yakni pencurian.

Selain itu, barang bukti yang diamankan adalah Yamaha Nmax, sepeda motor berlogo hitam nomor polisi DK 2479 ADI, sepeda motor bernomor polisi AO 6230 UO Yamaha Vision, sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DK 4290 AEl, nomor pelat komponen DK 5529 FAS merek sepeda motor Honda Scoopy, nomor plat DK A komponen sepeda motor Honda Scoopy, komponen sepeda motor -3887-ADO. Satu unit Plat YamahaNMax No DK 5285 TD, Plat Sepeda Motor Honda Scoopy No DK 5787 ABT, Satu Unit Plat Sepeda Motor Beat Deluxe No DK-2148-NE. 

Kemudian 43 kendaraan roda dua merek berbeda tanpa nomor registrasi dan lima kunci palsu. Bagi sepeda motor yang tidak mempunyai nomor registrasi, hidung dan ketukan tetap dilakukan pengecekan untuk mencocokkan STNK dan identitas masing-masing kendaraan.

“Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali dan juga dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan kriminal di wilayah hukum Polda Bali,” ujarnya.

“Bagi yang hilang dan memiliki mobil dengan nomor plat ini, harap datang ke Direktorat Jenderal Reserse Kriminal (Derescrimum) Polda Bali untuk membawa bukti kepemilikan mobil berupa STNK dan BPKB kendaraan asli,” ujarnya. . Beri tahu saya

Berdasarkan KUHP Ayat 1 sampai 3, 4, 5 dan atau Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP, para tersangka diancam hukuman tujuh tahun lima tahun penjara. (awt/jauh) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top