Mantan Plt kadinkes Buru Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus korupsi

Ambon, disinfecting2u.com – Kepolisian Daerah Maluku (POLDA) menetapkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kabupaten Buru periode 2021 – 2022, IU, sebagai tersangka pembelian alat kesehatan untuk Mini. Buruan Pelayanan Kesehatan Daerah 2021 di Pusat Pelayanan Kesehatan Sistem Oksigen Pusat.

 

Direktur Reserse Kriminal Polda Maluku, Kapolri Hujra Soumena menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, IU diamankan petugas pemeriksaan di Polda Maluku.

 

“Penambahan tersangka ini merupakan perkembangan yang sama dengan dua tersangka sebelumnya DS dan AS,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Maluku Kompol. Huzra Soumena, Ambani, Kamis (14/11/2024).

 

Hujra menjelaskan, tersangka IU alias Buru saat ini bekerja sebagai pegawai Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB).

 

Jadi mulai Juni 2021 tersangka dikenakan kontrak anggaran dan kinerja (PPK) klien. Mulai Juni hingga September 2021, pelaku menandatangani kontrak pembelian 6 tangki oksigen dengan jangka waktu 90 hari Rp 9,6 miliar, katanya. dikatakan.

 

Dalam waktu sembilan hari kerja, kata dia, pembelian sudah selesai dilakukan oleh penyedia jasa PT. Sunny Tiara milik Prima Naam S. Setelah proyek selesai pada November 2021, dikirimkan SPM (perintah pembayaran) untuk membayar Rp 9,6 miliar.

 

“Karena anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru saat itu kurang bagus, maka pagu anggaran pembelian 6 unit kesehatan sudah digunakan untuk membiayai tahun 2022,” ujarnya.

 

Pada bulan Februari 2022, kata Hujra, SPM akan dikembalikan untuk pembayaran. Namun, ketika persyaratan yang ada diubah, informasi tersebut dilaporkan tidak lengkap.

 

“Kalau SPM dikirim bulan November dan Februari itu atas nama PT. Sunny Tiara Prima. Yang lebih penting lagi SPM dikirim bulan Maret 2022, tapi di SPM dia tidak lagi sendiri tapi tambah PT Sunny. Medica Jaya” Dia dikatakan.

 

Hujra memberitahu PTI. Sunny Tiara Prima tidak mencantumkan nomor rekening, kecuali nomor rekening yang dicantumkan hanya untuk PT Sunny Medica Jaya.

 

“Itu tanggung jawab pengguna keuangan yang merangkap PPK, dia (UI) harusnya periksa lagi, jadi kalau anggarannya cair dikomunikasikan ke dokter,” ujarnya.

 

Dari anggaran pembelian alkes sebesar 9,6 miliar rupiah, kata dia, Dinas Kesehatan Burute hanya mengeluarkan dana sebesar 3,2 miliar atau kurang dari Rp.

 

“Setelah dua tersangka pertama atas tindakan yang dimaksud, hari ini dilakukan analisa lebih lanjut dan berdasarkan hasil perkara, mereka kami tetapkan sebagai tersangka, kami tangkap mulai hari ini,” ujarnya. .

 

Sebelumnya, Satuan Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan dua tersangka bernama Jumadi Sukadi (DS) alias Madi dan Atok Suwarto (AS) alias Atok.

 

Tersangka Madi merupakan mantan Pejabat Subbagian Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru (PPK-OPD). Sedangkan terdakwa Atok CV merupakan CEO Sunny Medica Jaya.

 

Penyidik ​​Wakil Direktorat Kesehatan menetapkan kedua tersangka setelah mengumpulkan banyak bukti. Dinas Kesehatan Buru diduga melakukan penyelewengan dana untuk pembelian alat kesehatan senilai Rp9 miliar tahun anggaran 2021.

 

Atas perbuatannya itu, menurut dia, terdakwa mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) atau Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia. Pelanggaran Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (semut / frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top