Mantan Pejabat MA Dibekuk karena Terlibat Kasus Ronald Tannur, Hinca Panjaitan Murka!

Jakarta, disinfecting2u.com – Anggota Komite Eksekutif III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan geram atau geram dengan skandal korupsi terbaru yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, Zarof Ricar (ZR), mantan Ketua Lembaga Hukum dan Keadilan Mahkamah Agung, ditangkap Kejaksaan Agung karena menjadi perantara suap kasus Bendahara Ronald Tannur.

“Saya bukan hanya khawatir, tapi marah! Korupsi di MA adalah pengkhianatan yang tidak bisa dibiarkan,” kata Hinca, Sabtu (26/10/2024).

Sebelumnya, Hasbi Hasan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, juga tersangkut kasus suap. Pada April 2024, Hasbi divonis bersalah menerima suap terkait kasus bendahara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang dibahas di Mahkamah Agung.

Hinca menegaskan, kasus Zarof dan Hasbi bukan sekadar skandal, melainkan mencerminkan terkikisnya prinsip keadilan di lembaga tertinggi hukum.

“Jika pengadilan menjadi rumah lelang keadilan, kita akan menghadapi krisis yang nyata,” katanya.

Hinca mengingatkan, kasus-kasus tersebut merupakan peringatan serius kepada masyarakat tentang runtuhnya integritas lembaga yang dianggap paling sakral.

“Kasus Zarof dan Hasbi merupakan lampu merah yang mengingatkan kita semua akan hancurnya keadilan di pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat kewenangan Komite Kehakiman (KY) untuk memantau Mahkamah Agung dan menjatuhkan hukuman tegas terhadap hakim yang bersalah.

“KY harusnya diberikan kewenangan yang kuat, tidak hanya memantau, tapi juga mengambil tindakan tertentu jika diperlukan,” kata Hinca.

Hinca berharap MA lebih menghormati rekomendasi sanksi KY yang selama ini hanya dianggap formalitas.

“Pada tahun 2019, dari 130 rekomendasi KY, hanya 10 yang diikuti MA, seolah-olah rekomendasi tersebut omong kosong,” kritiknya.

Ia pun berniat mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Polri untuk menyikapi meningkatnya kasus korupsi di kalangan pejabat Mahkamah Agung.

“Saya pribadi akan mendukung pembentukan panitia kerja khusus kepolisian di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap penyidik ​​Kejaksaan Agung Bali pada Kamis malam (24/10/2024) atas dugaan konspirasi pemberian suap dalam kasus mata uang Ronald Tannur.

Plotnya dibuat bersama LR (Lisa Rachma), pengacara Ronald Tannur, kata Direktur Penyidikan Asisten Jaksa Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers, Jumat 25/10/2024.

Sebagai informasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara setingkat kotak terbukti menyiksa pacarnya hingga tewas dan membenarkan pembebasannya di Pengadilan Negeri Surabaya. (Aduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top