Palembang, disinfecting2u.com – Hendri Zainuddin terkait kasus hibah KONI Sumsel, bebas bersyarat pada Kamis, 13 Desember 2024, setelah menjalani hukuman 1 tahun penjara di Rutan Pakjo Palembang.
Hal itu terungkap saat mantan Ketua KONI Sumsel itu mengunggah fotonya di media sosial. Alhamdulillah aku potong rambut lagi, tulis Hendry di caption.
Pembebasan Hendri Zainuddin dibenarkan pengacaranya, Rizal Syamsul. Rizal mengatakan Hendry dibebaskan bersyarat dari Rutan Pacjo sekitar pukul 09.30 WIB hari ini.
“Iya betul, Hendri Zainuddin keluar dari Lapas Pakjo pada pukul 09.30 WIB dan berkumpul bersama keluarga serta mengucapkan terima kasih. Saat keluar dia disambut oleh teman dan keluarganya,” kata Rizal.
Beberapa hari terakhir, Hendry Zainuddin fokus berkumpul dengan keluarganya. “Tuan Hendry menganggap pembebasannya hari ini sebagai bentuk belas kasihan dan semua orang telah menjalani hukumannya dengan sepenuh hati,” katanya. (wanita/wanita)