Mantan Kepala Desa Mojokerto Ditangkap karena Dugaan Korupsi Dana Desa

MOJOKERTO, TVONSWS.COM – Ainur Wayudi, mantan pemimpin desa Mojokerrto Regency, anggota unit investigasi kriminal Mojokerto City City karena dugaan korupsi Dana Desa (DD) karena Proyek Pencahayaan Jalan Umum ( PJU (PJU PJU)). Penangkapan terjadi di Balikaban, timur Kalimanan, lebih dari setahun setelah pelarian. Pada 2017, ia berpartisipasi dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD), yang membayar 235 juta RP untuk proyek instalasi PJU dengan 64 poin. Namun, proyek belum diterapkan dan uang digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Siko Sazeria Bora Soma, petugas polisi tambahan, kepala unit investigasi kriminal di polisi Mohukirtu, menjelaskan bahwa penyelidikan memulai sebuah laporan pada tahun 2019. Para tersangka Ainur terus mengumpulkan laporan akuntabilitas dan mencairkannya dengan membahas tanda tangan dan pemalsuan.

“Pada tahun 2018, tersangka menyadari proyek pencahayaan jalanan dengan pinjaman 114 juta rupee. Jadi ada kerugian pemerintah, yang berjumlah 120.721.000 rp,” Siko menjelaskan ketika pers dikeluarkan di kursi kota Mohukuro. Rabu (1/15) di sore hari.

Selama ujian, Ainur mengklaim menggunakan uang dari korupsi untuk membayar hutang ketika ia mengarah ke komandan desa.

“Saya menggunakan uang untuk membayar hutang selama Bilkids. Saya kembali kemarin, tetapi saya kehilangannya,” kata Anour.

Dia sekarang diancam dengan setidaknya empat tahun penjara sampai 20 tahun penjara, di mana undang -undang korupsi dituduh 20 korupsi 20 pada tahun 2001 berdasarkan Pasal 2. (HFH/FAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top