Jakarta, disinfecting2u.com – Selebgram Rea Wiradinata dinyatakan pailit karena dianggap tidak mampu membayar utangnya kepada Arif Budiman.
Hakim Mahkamah Agung RI periode 2007-2016, Prof. Dr Abdul Gani Abdullah mengatakan, perkara Rea ini sebenarnya tidak layak untuk diajukan PKPU atau pailit karena nilainya cukup kecil, di bawah Rp 5 miliar.
“Intinya PKPU adalah memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utangnya agar usulan perdamaian disetujui oleh kreditur dan tidak ditolak, walaupun itu merupakan hak kreditur, saya yakin dapat dibatalkan oleh kreditur. Mahkamah Agung, meski tentu akan diapresiasi oleh hakim,” kata Abdul Ghani.
Selain itu, Abdul Ghani menambahkan, hendaknya wali amanat tidak melakukan tindakan penyitaan harta benda atau tindakan lainnya, karena terdapat upaya hukum debitur untuk melakukan kasasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga membuka kemungkinan adanya upaya kasasi di Mahkamah Agung. Pengadilan. .
“Jika dibatalkan oleh Mahkamah Agung, maka dapat juga dibatalkan segala perbuatan kurator, meskipun ada upaya hukum, misalnya PK akan diwakili oleh kreditor atau kurator, namun dalam hal ini Ria adalah selebriti dengan pengikut media sosial yang besar, dia benar-benar menarik perhatian publik.
Saya berharap kasus ini segera selesai dan nama Rhea dapat dikembalikan sesuai hukum yang berlaku, tentunya Mahkamah Agung akan mengusut kasus ini dengan cermat.
Di sisi lain, Rea Wiradinata menyampaikan, kami berharap perkara kasasi ini benar-benar dapat memenuhi hak saya sebagai korban pailit.
“Hal ini dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa keputusan yang lalu salah, dan juga membuktikan bahwa keadilan di republik ini masih ada bagi kita semua yang tidak pernah berhenti memperjuangkan keadilan, walaupun itu sangat sulit,” kata Rhea.
Kami juga berharap Tuhan selalu melindungi dan memberkati kita dalam segala cobaan hidup kita. (misalnya)