Jakarta, disinfecting2u.com – Anggota Dewan Masyayikh mengatakan UU No. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren akan memperkuat eksistensinya dalam konteks perubahan.
UU Pesantren juga dapat melestarikan nilai-nilai tradisional yang menjadi ciri khas lembaga pendidikan Islam di Indonesia. “Sebagai pengakuan resmi, UU Pesantren memberikan landasan hukum untuk menjamin independensi dan keunikan pesantren,” tegas Ketua Dewan Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/3/2024).
UU Pesantren yang dibuat memuat Pengurus Masyayikh sebagai badan independen yang bertanggung jawab menjamin mutu pendidikan di pesantren.
Rozin kemudian menegaskan, Dewan Masyayikh akan berperan dalam memantau kualitas pendidikan di pesantren tanpa intervensi.
Oleh karena itu, ia berharap ciri khas dan kemandirian pesantren tetap terjaga.
Menurut Rozin, sistem ini memiliki dua aspek utama.
Pertama adalah aspek eksternal yang akan dikelola oleh Majelis Masyayikh melalui asesmen dan evaluasi untuk memetakan dan menyusun strategi peningkatan mutu.
Kedua, aspek internal dikelola oleh Majelis Masyayikh independen yang fokus memantau dan mengendalikan mutu pendidikan di pesantren, kata Rozin.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Masyayikh, KH. A. Muhyiddin Khatib menegaskan, pengakuan formal melalui undang-undang ini merupakan suatu kebanggaan bagi pesantren.
Namun, ia mengingatkan, dengan hadirnya undang-undang ini, mungkin ada kekhawatiran beberapa pihak terhadap adanya intervensi yang dapat mengubah nilai-nilai pesantren.
“Begitu undang-undang ini lahir, ada beberapa kekhawatiran. Perlu kita pahami bersama agar tidak menjadi masalah di antara kita,” tegas Muhyiddin.
“Bagi kita semua, khususnya para kiai, maqom harus diatur, bukan dikelola,” lanjutnya.
Lebih lanjut Muhyiddin menjelaskan, UU Pesantren merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat posisi pesantren dalam pendidikan nasional.
Upaya ini juga merupakan bentuk apresiasi terhadap peran pesantren dalam sejarah Indonesia.
Muhyiddin juga menambahkan, kualitas dan kuantitas lulusan pesantren yang kini berjumlah jutaan mencerminkan besarnya kontribusi lembaga tersebut kepada masyarakat.
Sementara itu, Muhyiddin juga menegaskan, pesantren tidak hanya butuh pengakuan.
“Juga mendukung pengembangan mutu dan tradisi pendidikan,” imbuhnya.
Pengurus Masyayikh melalui Pengurus Masyayikh bertanggung jawab penuh atas pengembangan kurikulum dan standar pendidikan pesantren tanpa campur tangan pemerintah. (semut/taruh)