Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Descente Sengketa Kewarisan

Ashe Besar, disinfecting2u.com – Dr. Pada Jumat (20/12/ 20/12/ 20/12/) Mohammad Redha Walevi, S.H.I., M.H, dan Heti Kurnaini Ssy, MH, MH dan Nurul Husna SH menggelar sidang pemeriksaan setempat (beda pendapat) dalam perkara sengketa waris. Ketua Majelis. 2024).

“Ini adalah sengketa waris antara isteri almarhum dengan keluarga (wali) almarhum dan yang meninggal tidak mempunyai ahli waris. Diperiksa sepuluh harta benda yang terdiri dari sawah, rumah, dan kebun yang terletak di tiga gampangs. Tanah kebun, satu kavling rumah dan 1 tanah sawah, satu objek gampong dan satu lagi berupa sawah di Kot Maas, lokasi properti sangat luas. Dan berbukit-bukit sehingga membutuhkan tenaga ekstra untuk memastikan volume yang sangat besar dan akses menuju waduk sangat menantang bagi petugas MS Janto dalam menjalankan tugasnya, “Berdasarkan keterangan Pak Guchik, sengketa ini. telah berlangsung bertahun-tahun,” kata Mohammad Redha.

Panitera Akmal Hakim BS, SHI, MH, Jurusita Adli dan petugas lainnya membantu majelis hakim dalam melakukan sidang pemeriksaan. Selain itu hadir pula penggugat dan kuasa hukumnya, serta hadir pula tergugat dan kuasa hukumnya, Keuchik Gampang Kot Masam, Gampang Lamnaewyon dan Gampang Krun Ano serta anggota Kepolisian Sektor Sektor Kuta (POLSEC).

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, juru sita, dan petugas memeriksa harta benda di tiga gampong berbeda, menghitung secara cermat luas areal persawahan dan perkebunan, serta memeriksa tanah tempat rumah tersebut berdiri. . Di tiga gampong di kawasan Kuta Barrow.

Saksi Mohammad Redha menyampaikan kepada penggugat dan tergugat bahwa keduanya bisa saling pasrah untuk mencapai perdamaian.

Mengutip pepatah Aceh, “Balek balo, an panjo ngon sambai plok, gutanyo sabei ke dro dro peu pasai ta me antok, kita saudara sedarah, untuk apa kita memperebutkan warisan dari ahli waris, tidak masalah dengan itu. .bisa’ Tidak bisa diselesaikan “Semua bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” ujarnya.

Sidang pemeriksaan setempat ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Status Hukum Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Pemeriksaan Lokal terhadap Objek Perkara.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada aparat Desa Gampong, aparat keamanan, dan kuasa hukum atas kerjasamanya selama sidang pemeriksaan setempat,” kata ketua MS Janto saat sidang berakhir dengan lancar, aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top