disinfecting2u.com – Beberapa mainan anak yang paling populer antara lain robot dan boneka.
Bahkan, ada juga orang dewasa yang tertarik mengoleksi kedua mainan tersebut. Ciri-cirinya yang unik, keren, dan lucu menjadi magnet tersendiri bagi para kolektor untuk membeli boneka dan robot.
Boneka sendiri sudah digunakan sejak dahulu kala untuk hiburan atau mainan, terutama untuk anak perempuan.
Pada zaman dahulu, boneka terbuat dari tanah liat, batu, kayu, tulang, gading, kulit, lilin, dll.
Namun seiring kemajuan teknologi, bayi masa kini menjadi semakin berbeda. Bahkan ada yang bisa bergerak dan berbicara.
Bahkan kini bentuk boneka sudah menjadi keren sehingga tidak hanya anak kecil yang menyukainya, remaja bahkan orang dewasa kini pun meminati boneka.
Dalam situasi ini, dalam Islam dilarang menampilkan gambar yang mirip orang.
Jadi, bagaimana kalau menampilkan robot dan boneka? Apa pendapatnya tentang Islam?
Dalam ceramah yang dilihat disinfecting2u.com dari YouTube Kebumen Mengaji yang diunggah pada 1 November 2018, Ustaz Firanda Andirja memaparkan hukum mengumpulkan plastik.
Dalam ceramahnya, Ustaz Firanda Andirja menegaskan bahwa mainan yang bentuknya seperti makhluk hidup, seperti manusia dan hewan, sebaiknya tidak dijadikan hiasan rumah.
Ustaz Firanda Andirja mengatakan, “Jika ternyata mainan (boneka) itu berbentuk benda hidup, misalnya binatang atau orang, maka tidak boleh dijadikan pajangan.”
Dalam hal ini, sebaiknya dihindari untuk memajang atau membuat boneka dan robot dalam bentuk hidup sebagai dekorasi rumah.
Namun Ustaz Firanda Andirja menambahkan, boneka atau plastik bisa dijadikan mainan.
Ustaz Firanda Andirja mengatakan, “Hanya bisa dijadikan mainan, tapi tidak bisa dipajang.”
Menurut Ustaz Firanda Andirja, hukum dasarnya adalah bayi yang berwujud manusia dilarang.
Namun syariah tetap memperbolehkannya untuk digunakan dalam permainan atau hiburan anak.
Dengan syarat tidak bisa dijadikan hiasan atau pajangan di rumah.
“Dasar hukumnya bayi yang berwujud manusia itu haram, tapi hukumnya membolehkan melahirkan,” kata Ustaz Firanda Andirja.
Jadi hanya mainan saja, tidak boleh dipajang di jendela, apalagi di depan rumah, tidak boleh, ujarnya.
Oleh karena itu, inilah hukum bermain mainan dan boneka dalam Islam yang dijelaskan oleh Ustaz Firanda Andirja.
Semoga bermanfaat dan ada baiknya bertanya langsung kepada guru atau khatib atau ulama.
Tuhan memberkati
(Gwn/da)