Jakarta, disinfecting2u.com – Noor Hotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur telah dibebaskan dari tuntutan pembayaran Rp 98,7 miliar.
Bebasnya Ustaz Yusuf Mansour mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Zaini Mustofa dalam perkara Nomor 2460 K/Pdt/2024. Perkara tersebut merupakan gugatan yang dilayangkan Zaini Mustofa dengan tuduhan wanprestasi atau wanprestasi secara hukum sebesar Rp 98,7 triliun.
Berdasarkan laporan SIPP PN Jaksel, Rabu (30/9/2024), penolakan gugatan kasasi Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur sudah dituangkan dalam bentuk tertulis.
Zaini menolak permohonan kasasi Mustofa, kata SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keterangannya.
Berdasarkan riwayat persidangan, materi putusan kasasi telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2024.
Keputusan kasasi diambil oleh Hakim Hamdi yang didampingi anggota kamar kasasi Maria Samiati dan Lucas Prakoso.
Sebelumnya, Zaini menggugat Mustofa Yusuf Mansour karena ingkar janji bisnis.
Zaini memasukkan dalam gugatannya PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani yang mendampingi Yusuf Mansour.
Pada 13 Juni 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Zaini.
Perkara kemudian dilanjutkan ke tingkat banding.
Setelah mengajukan banding, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan 857/PDT/2023/PT DKI.
Putusan tersebut menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.
Terakhir, perkara dilanjutkan ke tingkat Mahkamah Agung. (vsf)