Sijunjung, disinfecting2u.com – Kepolisian Daerah (Polres) Sijunjung Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap seorang warga yang diduga terlibat pengumpulan 1,6 ton BBM bersubsidi. Penulis menyimpan minyak tersebut untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.
Kapolres AKBP Sijunjung Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penemuan dugaan tindak pidana solar bersubsidi solar dan gas bumi ini berdasarkan informasi masyarakat.
Penemuan kasus ini dilakukan pada Rabu (13/11) sekitar pukul 04.50 WIB. Informasi yang kami terima dari masyarakat, warga Kabupaten Sijunjung berinisial DY (27) sedang melakukan aktivitas pembelian BBM subsidi dari mobil. mengantri di SPBU,” kata Yasin.
Hasil pembelian solar bersubsidi kemudian ditimbun dalam berbagai drum, drum, dan tangki dengan jumlah total sekitar 1,6 ton dan diangkut menggunakan truk Mitsubishi untuk dijual kembali dengan harga tinggi yang tidak dikenakan potongan harga. mengatur. dari pemerintah Bahwa “Oleh karena itu, kami amankan DUA beserta barang bukti berupa truk dan solar seberat 1,6 ton ke Mapolres Sijunjung (Mapolres) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan DY tersebut, ia terancam Pasal 55 dan atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. hukum. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait proses distribusi BBM bersubsidi.
“Kami akan terus memantau peredaran BBM bersubsidi di wilayah Sijunjung dan mengambil tindakan tegas jika ada pihak yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelundupan atau menyimpan BBM bersubsidi untuk tujuan keuntungan ilegal,” pungkas Yasin. (bra/pinggang)