Mabes Polri Dukung Putusan Mk Soal Netralitas Anggota di Pilkada Serentak 2024, Sanksi Tegas Menanti

Jakarta, disinfecting2u.com – Polri angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. Pilkada

Caro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Endiko menegaskan, Polri akan menindak tegas anggotanya yang tidak memihak, “apabila pelakunya adalah anggota Polri, maka akan mereka lakukan. akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Trunoyudo, Senin (18/11/2024) Trunoyudo mengatakan Polri akan berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dalam perwujudan demokrasi. Selain itu juga akan menjaga keharmonisan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, “Polri juga berkomitmen untuk tidak melakukan kegiatan politik praktis pada tahapan manapun pada pemilu 2024,” menurutnya, memberikan perlindungan imparsialitas perangkat dan pilkada. Tahun 2024-2025 akan aman, tenteram, dan bermartabat, lanjutnya, pasal 28 ayat 1 dan 2 Imparsialitas Polri UU No. diatur dalam Tentang Kepolisian Negara Tahun 2002 yang menyatakan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilihnya, serta surat edaran yang dikeluarkan melalui telegram rahasia (TR) kepada jajarannya, “untuk bertindak tidak memihak dan tidak memihak calon dalam pemilu, pemilu presiden, atau pemilu daerah.” Trunoyudo menilai Putusan MK 136/2024 merupakan aturan baru yang segera berlaku. Sementara TR tentang imparsialitas Anggota Polari telah dibuat lebih awal dan masih berlaku pada Pilkada 2024 Nomor: ST/1899/VIII / WAS / 2024 Langkah-langkah tersebut berisi pembatasan perilaku tidak etis dan akan ditangani secara ketat sesuai dengan aturan yang berlaku untuk penyelenggaraan pemilu 2024 dan mendukung Pilkada serentak. Keamanan tahun 2024-2025 telah terlaksana dengan aman, tenteram, dan bermartabat, berkat doa dan peran serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam menjaga kesatuan keamanan dan ketertiban, menjaga dan memelihara persatuan bangsa, terus berlanjut, “ujarnya. Selain itu Trunoyudo menguraikan lima imbauan Polri kepada masyarakat agar Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024 sukses perolehan suara atau perolehan suara Pilkada Serentak 2024-2025, hingga pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia yang adil, aman, damai, dan bermartabat, bangsa yang memperhatikan perbedaan preferensi politik masyarakat telah membantu Polri hidup dalam semangat kekeluargaan, terpeliharanya semangat toleransi dan keberagaman dalam bingkai Keberagaman negara kesatuan Republik Indonesia, mengajak seluruh masyarakat untuk bergandengan tangan menegakkan kembali keberagaman. 

Keempat, menyampaikan terima kasih atas segala masukan dan saran Polri dalam menjaga demokrasi pada proses pemilu 2024, “Kelima, menegaskan kembali bahwa Polri bersama TNI siap menjaga keamanan hingga pemilu nanti. selesainya proses Pilkada 2024-2025 di seluruh Indonesia,” tegasnya. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) Aparatur Sipil Negara (ASN), memberikan sanksi hukum terhadap penyelenggara negara dan pejabat yang melanggar ketidakberpihakan proses Pilkada 2015. Pasal 188 UU No. Dalam pasal ini secara jelas tidak disebutkan bahwa pemerintah daerah dan TNI Polri termasuk dalam pasal ini, namun sejak putusan MK baru-baru ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top