Luhut Sebut Penerapan PPN 12% akan Ditunda, Masyarakat Disuntik Bansos Dulu sebelum Pajak Dinaikkan: Tapi Tidak Tunai

Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjatan angkat bicara soal rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan serta berbagai potensi dampak dari kebijakan tersebut, pemerintah diminta untuk melakukan penangguhan PPN.

Ya hampir pasti ditunda, kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan RI ini, keterlambatan penerapan kenaikan PPN bukan tanpa alasan.

Pasalnya, pemerintah disebut berencana memberikan insentif atau insentif kepada masyarakat terlebih dahulu melalui bantuan sosial kepada masyarakat kelas menengah.

“Sebelum PPN mencapai 12%, perlu diberikan stimulus kepada mereka yang berada dalam situasi ekonomi sulit,” kata Luhut.

Bantuan sosial (bensos) yang diberikan pemerintah nantinya akan menjadi shock absorber dalam penerapan PPN 12%.

Namun bantuan sosial yang diberikan bukan berupa bantuan langsung tunai (BLT) melainkan berupa subsidi listrik.

“Tapi mereka kasih ke Lightning. Karena kalau dikasih ke orang, takutnya nanti main lagi,” ucapnya.

Luhut juga mengatakan, anggaran kesejahteraan sosial disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jadi sekarang rencana distribusinya harus diselesaikan.

Menyikapi penolakan kenaikan PPN 12% di media sosial, Luhut menegaskan hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap struktur kenaikannya.

“Ya, karena masyarakat belum mengetahui fasilitas ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan skema PPN 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang (UU) Skema.

Dilakukan pada rapat gabungan pimpinan dengan komisi

Pembahasan PPN 12% tertuang dalam Undang-Undang Peraturan Perpajakan (HPP) 2021. Saat itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. 19. Pandemi. (semut/rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top