Batavia, disinfecting2u.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan informasi kepada masyarakat jika terjadi konflik pada Pilkada 2024.
Wakil Ketua LPSK Mahyudin mengatakan, partainya terbuka terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan jika ancaman terkait Pilkada 2024 disalurkan ke perang.
Menurut dia, LPSK bisa melakukan perlindungan jika terjadi tindak pidana sehingga akan melindungi individu.
Sementara itu, LPSK tidak bertanggung jawab menafsirkan Pilkada 2024 yang tidak memerlukan perlindungan individu.
“Jika ada tindak pidana yang termasuk dalam tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK atau membahayakan nyawanya, masyarakat dapat meminta perlindungan kepada LPSK,” kata Mahyudin, Rabu (27/11/2024). ).
Mahyudin menjelaskan, Pilkada 2024 yang digelar di seluruh Indonesia menjadi salah satu penyebab tingginya persaingan.
Karena masyarakat fokus pada bidangnya dan tidak fokus pada satu bidang.
“Sering terjadi perselisihan dengan Pilkada dalam pendaftaran dan keputusan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk pertandingan calon utama daerah. Dalam hal ini, kedua calon biasanya membuat banyak orang berkonflik,” jelas Mahyudin.
Menurut dia, peran aparat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi perlu ditingkatkan selama lima tahun, untuk mencegah terjadinya tindak pidana pada saat pemilu.
“Demi mencegah berbagai pelanggaran hukum, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk saling menghormati pemilu rakyat,” ujarnya. (rpi/raa)