Pemalang, disinfecting2u.com – Bareskrim Polres Pemalang pada Kamis (26 September) menangkap lima pelaku perampokan truk kontainer muatan senilai Rp 1,8 miliar di sepanjang Ring Road Utara Pantura, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. makan malam.
Pelakunya ada lima: AS (53), AMY (45), SS (44), M (45), dan F (39). Saat ini, enam penyerang lainnya masih dicari atau ditempatkan sebagai DPO.
Polres Pemalang menangkap lima orang bernama AS (53), AMY (45), SS (44), M (45), dan F (39), sedangkan enam orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo saat jumpa pers di Aula Polres Tribrata Pemalang, Rabu (9 Februari 2024).
Dalam pelaksanaan misi ini, setiap tersangka berperan, mulai dari awal terjadinya kejahatan di tempat kejadian perkara, penyiapan tempat kejadian, bongkar muat kendaraan, hingga jual beli harta benda yang ditemukan.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, tersangka AS dan AMY bersama enam DPO lainnya menggunakan kendaraan roda empat untuk menghentikan truk kontainer,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, usai menghentikan truk pengangkut barang, salah satu DPO berpura-pura sedang memeriksa dokumen dan meminta sopir dan pekerjanya turun.
Namun setelah turun dari mobil, tersangka AS dan seorang DPO memasukkan pengemudi dan pembantunya ke dalam salah satu mobil, mengikat tangan dan kaki, serta menutup mulut dan mata dengan selotip, kata ketua rombongan. Tongkat Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk menuju tempat bongkar muat yang telah disiapkan tersangka SS.
Diduga setelah bongkar muat barang dan tidak ada orang di dalam, AMY dan seorang DPO membawa truk tersebut ke kawasan Indramayu dan ditinggalkan di pinggir jalan, kata Kapolres.
Begitu pula dengan sopir dan pembantu yang dibawa tersangka AS beserta beberapa DPO, dikeluarkan dari mobil di pinggir jalan dekat truk KBM, ujarnya.
Setelah itu, tersangka membawa barang tersebut dengan menggunakan dua truk menuju gudang tersangka M, pembeli yang sebelumnya bertransaksi dengan tersangka AS.
Hasil kesepakatan itu, M membeli sekitar 17.000 barang pidana dengan harga Rp 14.000 per buah, kata Kapolres Pemalang.
Tersangka M kemudian menjual uang terdakwa sekitar 1.000 kepada F seharga Rp30.000 per lembar.
Atas perbuatannya, terdakwa AS dan AMY dikenakan Pasal 365 Pasal 2 sampai 2e KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara, kata Kapolres Pemalang.
Tersangka SS yang didakwa melakukan identifikasi titik bongkar muat dan identifikasi kapal pengangkutan hasil kejahatan dapat diancam hukuman maksimal 12 pidana berdasarkan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Bertahun-tahun penjara.
Selanjutnya tersangka M dan F dijerat Pasal 480 ke 1e KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, kata Kapolres Pemalang. (mdh/buzz)