Libur 2 Hari dalam Seminggu, Begini Arahan Menaker Usai Putusan MK

Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Pembangunan Pertanahan (Menaker) Yassierli menegaskan seluruh perusahaan di Indonesia harus menerapkan undang-undang libur dua hari dalam seminggu, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan Kazi. Otoritas partai. tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Putusan Mahkamah Konstitusi harus kita jalankan,” kata Minister Week Yassierli saat mengunjungi Balai Pelatihan Kerja (BLK) di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (8/11/2024).

Yassierli menegaskan, seluruh perusahaan tanpa terkecuali harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. 

Komitmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan undang-undang.

“Kami ingin meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun persaingan di dunia usaha tetap kami jaga,” tambah Yassierli.

Meski demikian, Menteri Pertanahan memahami masih ada masyarakat yang menentang keputusan mengambil libur dua hari tersebut. 

Oleh karena itu, Kementerian Pertanahan akan terus mencari solusi terbaik agar kedua belah pihak dapat menemukan kesepakatan, pekerja dan pengusaha.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi Agung menghapus Pasal 21 Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk Pasal 79 ayat 2 huruf b pada Pasal 81 Nomor 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang “Satu Istirahat Per”. minggu dalam enam hari kerja dalam seminggu” yang diumumkan tetapi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kewenangan hukum lagi, kecuali “bekerja dua atau lima hari seminggu”.

Putusan Mahkamah Konstitusi menerima sebagian besar tuntutan konstitusional Partai Buruh terhadap pasal 21 UU Ciptaker, meskipun ada beberapa pasal yang tidak diterima dan ada pula yang ditolak karena tidak mempunyai dasar hukum. (Oh) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top