PROBOLINGGO, disinfecting2u.com – Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Probolingo berhasil menertibkan peredaran rokok ilegal. Tindakan tegas ini juga melibatkan pemangku kepentingan lain di instansi tersebut sebagai mitra regulasi antara Bea Cukai Probolingo dan aparat penegak hukum (APH) lainnya, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan pemerintah daerah.
Bea dan Cukai Probolinggo berhasil menyita atau menyita berbagai barang berupa pajak ilegal dan barang-barang lain yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak ilegal.
Bagus Sristijono, Direktur Pelayanan Pengaturan Bea dan Cukai Probolinggo, mengatakan selama periode Januari hingga November 2024, Bea Cukai Probolinggo bekerja sama dengan Pemprov Probolinggo akan melakukan total 111 rangkaian di wilayah tersebut. Dia mengatakan bahwa dia telah melakukan tindakan berikut. Senin (18/11).
“Kami telah berhasil menindak 214.675 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp 290.994.900 dan total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 161.449.989,” ujarnya.
Secara terpisah, Bea Cukai Probolinggo juga melakukan serangkaian tindakan di bidang cukai dengan menjalankan operasionalnya sendiri.
Ditambahkannya, “Kami juga telah menyerahkan barang bukti sebanyak 101.925 batang rokok, 7 karton label dan 4 pemanas kemasan senilai kurang lebih Rs 12.791.5875 dan total potensi kerugian kepada pemerintah diperkirakan sebesar Rs 7.603.6050.” .
Barang yang ditemukan tersebut langsung ditindaklanjuti dalam proses penyidikan dengan putusan Nomor 77/Pid.Sus/2024/PN Krs tanggal 29 Mei 2024 dan divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar 152.072.100. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.
Ditegaskannya, “Aksi ini merupakan wujud komitmen kami dalam membasmi barang ilegal dan juga membuktikan sinergi antara Bea dan Cukai Probolinggo dengan mitra usaha khususnya pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo.”
Sementara itu, Wakil Sekretaris Daerah Provinsi Probolingo Harry Tristianto mengatakan pihaknya mendukung penuh penerapan pajak bea dan cukai dalam pencegahan dan pemberantasan tembakau ilegal.
“Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pemberantasan tembakau ilegal karena sangat merugikan negara dari segi penerimaan pajak,” ujarnya. .
Sinergi yang terjalin selama ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan bahaya produk ilegal yang tidak sesuai aturan hukum.
“Dalam praktiknya, bea dan cukai menjamin penerimaan negara melalui peningkatan perekonomian lokal yang dirasakan masyarakat luas,” tutupnya.
Upaya bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal adalah dengan menciptakan sinergi dan kerjasama aktif dengan desa dan gubernur, TNI, Polri, Dinas Sarnwali dan pemerintah daerah melalui pelaksanaan operasi anti tembakau ilegal (msn/goal).