Jakarta, tvOnenews – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjamin kesempatan kerja bagi perempuan yang memiliki anak.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Rini Handiani, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Perlindungan Rakyat, menilai keberadaan undang-undang ini sebagai jaminan hak ibu dan anak.
“Keberadaan undang-undang ini menjadi jaminan terwujudnya dan perlindungan hak-hak ibu dan anak, apalagi di masa keemasan yaitu pada tahap 1000 HPK, juga UU No 4 Tahun 2024 juga menjamin peluang partisipasi. Melansir laman Antara, Rini Hindiani mengatakan, Dunia kerja bagi perempuan yang memiliki anak pada tahap 1000 HPK.
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak diterbitkan dua tahun setelah KTT Tingkat Menteri G20 tentang Pemberdayaan Perempuan di Bali pada tahun 2022, yang menjadikan ekonomi perawatan sebagai isu global.
Saat ini, Majelis Menteri Perempuan, Kelompok Kerja Pemberdayaan Perempuan (EWWG) G20 Indonesia dianggap sebagai salah satu dari sedikit negara G20 yang telah menerjemahkan komitmen dan perjanjian global ke dalam kebijakan nasional. khususnya yang berkaitan dengan ekonomi perawatan, pengurangan kekerasan terhadap perempuan dan tindakan berbasis gender terhadap perubahan iklim.
Rini Hindiani mengatakan, ekonomi peduli telah diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan menjadi prioritas kebijakan nasional.
Selain itu, Indonesia telah menerbitkan Care Economy Roadmap, yang merupakan panduan bagi instansi pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan agenda care economy yang ditetapkan Indonesia, ujarnya.
“Tujuan RPJPN 2025-2045 adalah meningkatkan tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan (TPAK) menjadi 70 persen pada tahun 2045. Saat ini TPAK perempuan sudah mencapai 54 poin, tertinggal jauh dari TPAK laki-laki yang lebih dari 80 persen. Kata Indiani (semut/aes).