Jakarta, disinfecting2u.com – Seorang guru SD bernama Dani (61) buron dari polisi di Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Norma Devi, mengatakan Dani dicari polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya di dalam kelas.
Dani juga dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Norma, perbuatan pencabulan itu terjadi pada 23 Februari 2023. Pelaku menyentuh beberapa bagian tubuh siswa kelas 3 tersebut.
Faktanya, ada seorang siswa kelas III SD yang mengikuti pelajaran di SD 03 AM Grogol Utara dan dianiaya dan dianiaya oleh gurunya, kata Norma saat dihubungi, Selasa (22/10/2024).
Norma menjelaskan, hal itu baru terungkap setelah korban pelecehan seksual memberi tahu orangtuanya.
“Saat hendak tidur malam, dia (korban) berbicara dengan ibunya, mengatakan bahwa gurunya kasar dan kejam, sering menggunakan (kata-kata cabul) di dalam kelas,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Norma menyebut pihaknya memeriksa 7 orang saksi. Seorang tersangka kini telah diidentifikasi.
“Iya (status dipertanyakan),” lanjutnya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan mengunggah foto Daftar Orang (DPO) di akun media sosialnya @polisijaksel.
Diunggah pada Selasa (22/10), foto tersebut menampilkan Dani yang mengenakan kacamata, baju kelapa berwarna putih, dan tengkorak.
“Dani S.Pd Nama Pak Dani bekerja sebagai PNS,” jelas Polres Jakarta Selatan dalam unggahan tersebut.
Pria tersebut dicari karena tindak pidana penganiayaan anak berdasarkan Pasal 82 Pasal 76E Undang-undang Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002.
Ciri fisik pria ini adalah tinggi 160 cm, berat 60 kg, rambut putih, hidung mancung, dan kulit gelap. Orang ini berusia 61 tahun (rpi/muu)