Jakarta, disinfecting2u.com – Direktorat Perhubungan Polda Metro Jaya membuka lima SPBU keliling (SIM) di Jakarta pada Selasa (15/10/2024) bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan terkait persyaratan legal mengemudi.
Akun resmi X TMC Polda Metro Jaya mengumumkan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut beberapa titik layanan.
Jakarta Timur. Mal Grand Cakung
Jakarta Utara. LTC Glodok
Jakarta Selatan. Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat. Mal Citraland:
Jakarta Pusat. Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang perlu dibawa untuk kartu SIM keliling antara lain KTP dan SIM asli, fotokopi, formulir permohonan, dan lulus tes kesehatan keluar. Layanan ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.
Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah 80 ribu. Rp untuk perpanjangan SIM A dan 75 ribu. Perpanjangan SIM C Rp (ant/ree).